NAGAN RAYA, cinews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Daerah Istimewa (DI) Aceh menangkap ND (26 tahun), perempuan asal Nagan Raya, Aceh di sebuah kawasan di Kuta, Denpasar, Provinsi Bali. ND merupakan terduga pelaku bandar arisan bodong Kasus, dimana kasus itu telah mengakibatkan kerugian pada korban mencapai ratusan juta rupiah.
“Penangkapan tersangka ND turut dibantu oleh personel Unit Jatanras Polda Bali,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).
Penangkapan terhadap tersangka ND berhasil dilakukan pada 22 September, setelah sebelumnya tersangka diduga melarikan diri sejak awal tahun 2024.
Iptu Vitra Ramadani mengatakan penangkapan terhadap tersangka ND, karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan bodong.
“Saat proses penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Nagan Raya dibantu oleh Unit Jatanras Polda Bali berlangsung aman dan baik tanpa adanya perlawanan terhadap petugas,” sambungnya.
Sebelumnya modus penipuan arisan bodong yang dilakukan tersangka yaitu mengiming para korban yang dikenalnya untuk bermain arisan dengan dijanjikan pendapatan hingga Rp52,5 juta per bulan.
Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku mengutip langsung iuran ke rumah para korban dengan membawa nama anggota arisan lainnya, yang kemudian diketahui hanya nama fiktif alias bodong.
Iptu Vitra Ramdani menyebutkan, tersangka ND diduga telah mulai melancarkan aksinya sejak tanggal 28 September 2023, dimana salah satu korban FZ (46 tahun) dijanjikan menerima arisan namun uang itu tidak kunjung diserahkan kepada korban.
Selanjutnya di bulan yang sama, korban FZ mendengar kabar jika ND sudah melarikan diri dengan membawa semua uang arisan yang berhasil digelapkan dari para korbannya.
“Korban mendatangi rumah tersangka,benar saja ND sudah tidak berada lagi dirumah dan rumahnya pun sudah dalam keadaan kosong,” kata Vitra.
Merasa menjadi korban bandar arisan bodong tersebut, akhirnya korban FZ melaporkan kejadian itu ke Polres Nagan Raya pada tanggal 30 Januari 2024.
Berdasarkan laporan tersebut polisi langsung melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan para saksi dan korban.
“Sedikitnya sudah 30 korban yang sudah melapor ke pihak kepolisian,dari jumlah korban tersebut total kerugian para korban lebih kurang setengah miliar lebih,” jelasnya.
Saat ini tersangka telah berada di Mapolres Nagan Raya, Aceh setelah diboyong dari Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, tersangka ND diduga melanggar Pasal 378 Juncto Pasal 372 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.