Hukum  

Polres Lombok Tengah Menyita 7.340 Gram Sabu dari Pekanbaru

LOMBOK TENGAH, cinews.id – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyita 7.340 gram narkoba jenis sabu di jalan raya bypass Kecamatan Praya Barat.

“Terduga para pelaku ditangkap di jalan raya Bypass Lombok Tengah, rencana (sabu) mau dibawa ke wilayah Kabupaten Lombok Timur dan Bima,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Fedi Miharja, Senin (26/8/2024).

Ia mengatakan barang bukti sabu itu sita dari tiga orang terduga pelaku yang merupakan kurir, yakni inisial inisial R asal Medan, J dan I asal Pekanbaru.

“Barang bukti ini dibawa melalui jalur darat dan laut dari Pekanbaru melalui Bali dan baru ke Bangsal,” katanya.

Para terduga pelaku mendapatkan upah Rp50 juta per satu paket narkoba yang dibungkus dalam bentuk kotak teh. Dari keterangan pelaku R, mereka sudah dua kali mengantarkan Narkoba ke Lombok.

“Pertama sebanyak 5 kilogram dan yang kedua ini baru 7 kilogram bersama dua pelaku lainnya,” katanya.

Pelaku ditangkap akhir pekan lalu berdasarkan informasi dari masyarakat. Anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap pelaku yang menggunakan mobil saat melintas di jalan raya bypass.

“Dugaan sementara barang bukti narkoba yang disita ini merupakan jaringan internasional,” katanya.

Pengiriman narkoba ini kendalikan dari luar negeri berdasarkan keterangan dari pelaku dan nomor kontak yang ada di telepon seluler pelaku. Mereka mengaku tidak tahu penerima barang tersebut di Lombok.

“Mereka ini tidak pernah bertemu langsung dengan bosnya, hanya berkomunikasi menggunakan telepon,” katanya.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *