Daerah  

Polda Maluku Utara Diminta Menindak Tegas Anggotanya yang Rintangi Kinerja Wartawan di PN Ternate

JAKARTA, cinews.id – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meminta Polda Maluku Utara (Malut) bertindak atas kelakuan anggota polisi di Polda Malut diduga menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada 25 Juli 2024.

“Kebetulan, Tim Kompolnas sekarang berada di Ternate bersama Human Rights Working Group (HRWG) untuk melakukan sosialisasi kertas posisi (policy paper) kepada Pimpinan dan Anggota Kepolisian tentang Perlindungan Hukum untuk Jurnalis dan Kebebasan Pers dari Kekerasan. Kami langsung menanyakan kepada Kabid Humas Polda Malut mengenai keluhan media terkait dugaan kekerasan berlebihan oleh anggota Polri saat sidang AGK di PN Ternate, yang menghadirkan saksi EB,” kata Poengky di Ternate, Jumat (26/7/2024).

Poengky menyatakan, tindakan kekerasan berlebihan yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian mencakup penghalangan jurnalis dalam mengambil gambar EB setelah memberikan keterangan di sidang AGK, perampasan ponsel salah satu jurnalis, serta dugaan bahwa saksi EB sempat menyiramkan air ke salah satu jurnalis.

“Kompolnas telah mendapatkan konfirmasi dari Kabid Humas Polda Maluku Utara bahwa Polda telah memanggil dan memeriksa anggota kepolisian yang diduga menghalangi kerja jurnalis saat meliput sidang AGK dengan saksi EB. Polda Maluku Utara akan menindaklanjuti kasus ini dengan proses etik,” katanya.

Selain itu, Kompolnas juga mendorong agar EB, yang merupakan Ibu Bhayangkari, dan suaminya yang merupakan anggota Polri, diperiksa.

“Jadi, selain mengusut dugaan kekerasan terhadap jurnalis, kami juga menyoroti dugaan keterlibatan saksi EB dalam kasus AGK. Kompolnas berharap tindakan tegas dari Polda Maluku Utara dapat memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” katanya.

Seperti diketahui, sejumlah oknum Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Malut dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut pada (25/7/2024).

Laporan tersebut dimasukkan korban Aksal Muin dan Saha Boamona didampingi tim Penasehat Hukum (PH), Mirjan Marsaoly dan Abdullah Ismail, usai kejadian kekerasan dan perampasan handphone korban saat menjalani tugas peliputan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Kedua korban yang merupakan jurnalis itu mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat meliput sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) pada 25 Juli 2024.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *