Hukum  

Polda Jabar Pastikan Akan Hadiri Sidang Praperadilan yang Diajukan Pegi Setiawan Pada 1 Juli 2024

BANDUNG, cinews.id – Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan akan hadir dalam sidang praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Diketahui sebelumnya, sidang perdana praperadilan yang digelar pada Senin (24/6/2024) lalu tertunda lantaran penyidik Polda Jabar tidak hadir di persidangan tersebut, maka rencananya sidang Kembali akan digelar pada Senin (1/7/2024) mendatang.

“Polda Jabar memastikan akan memenuhi panggilan sidang praperadilan Pegi Setiawan pada jadwal berikutnya. Tim kuasa hukum yang dibentuk Polda sudah menyiapkan materi untuk keperluan praperadilan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (26/6/2024).

Jules menyatakan, nantinya dalam sidang tersebut tentu tim kuasa hukum Polda Jabar akan hadir di persidangan. Semua berkas yang diperlukan sudah dipersiapkan dan Polda Jabar akan menghadiri pada jadwal berikutnya. Jules memberikan, alasan kenapa tak hadir di sidang perdana Pegi Setiawan sidang kemarin.

Ia menerangkan, tim kuasa hukum tidak bisa hadir lantaran sedang mengikuti agenda kepolisian yang sebelumnya sudah terjadwal kan.

“Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada 24 Juni 2024, namun dikarenakan bahwa Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya sehingga pada sidang
praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut,” jelas Jules.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda sidang praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Sidang tersebut ditunda akibat pihak termohon dari Polda Jabar tidak kunjung datang ke persidangan. Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman, sudah bersiap sekitar pukul 09.20 WIB. Tapi kemudian, hakim memutuskan sidang itu ditunda lantaran pihak Polda Jabar tidak datang ke persidangan.

Setelah sidang itu ditunda, tim kuasa hukum Pegi praktis merasa kecewa. Niat mereka menguji penetapan tersangka atas kasus Vina Cirebon belum membuahkan hasil, karena pihak Polda Jabar tidak hadir dalam sidang tersebut.

“Sejak jauh-jauh hari, bahkan kami melihat di pemberitaan, sudah disampaikan pihak termohon (Polda Jabar) itu sudah akan menyiapkan para tim yang akan menghadapi praperadilan. Tapi sampai hari sidang, ternyata pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili kuasanya,” terang pengacara Pegi, Insank Nasruddin di PN Bandung, Senin kemarin.

Menurut Insank, ketidakhadiran tim Polda Jabar tentu membuat kecewa dan pihaknya menganggap mereka tidak professional. Apabila memang bukti yang dimiliki lemah, lebih baik Polda Jabar mengakui dan tidak sengaja memperlambat pelaksanaan sidang.

“Kami menduga bahwa pihak Polda Jabar tidak hadir untuk memperlambat sidang demi P21, jangan sampai sengaja dengan alasan klasik menunda persidangan yang akhirnya menuju P21,” tuturnya.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *