Hukum  

Polres Tangsel Menangkap Oknum Staf Kelurahan yang Setubuhi Remaja Putri 17 Tahun Hingga Depresi

TANGERANG, cinews.id – Polisi menangkap oknum staf Kelurahan Pondok Kacang Barat, Tangerang Selatan (Tangsel) yang menyetubuhi MA, remaja putri berusia 17 tahun hingga depresi. Pelaku bernama Holid, 53, telah mendekam di balik jeruji besi setelah dua tahun kasus ini tak terungkap.

“Benar, pelaku terkait kasus tersebut berinisial H sudah ditangkap,” kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Agil, saat dikonfirmasi, Ahad (26/5/2024).

Baca juga :
Penyidik Polres Tangsel Akan Dilaporkan ke Propam Polda Metro Jika Belum Juga Menangkap Pelaku Pemerkosaan

Agil menjelaskan penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, pengumpulan barang bukti, dan keterangan terhadap saksi-saksi.

KPAI Mendesak Kepolisian Segera Usut Motif Staf Kelurahan Perkosa Bocah di Tangsel

“Serta serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Unit PPA Sat reskrim Polres Tangerang Selatan. Kami pun berhasil menangkap tersangka H, yang merupakan tetangga dari korban MA,” jelasnya.

Agil menambahkan saat ini kasus tersebut dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *