KPK Periksa M Iqbal Alisyahbana OKU Terkait Pembahasan RAPBD Pemkab OKU

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Pj Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) M Iqbal Alisyahbana terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Iqbal diperiksa terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)/

“Hadir (M Iqbal Alisahbana), diperiksa terkait pembahasan RAPBD Kabupaten Oku tahun 2025,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (26/3/2025).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP) sebagai tersangka. Nopriansyah ditetapkan tersangka terkait dugaan suap di OKU, Sumatra Selatan.

Nopriansyah ditetapkan sebagai tersangka dengan beberapa DPRD Oku dan pihak swasta, yaitu :

  1. FJ (Ferlan Juliansyah) yang merupakan Anggota Komisi III DPRD OKU,
  2. MFR (M. Fahrudin) yang merupakan Ketua Komisi III DPRD OKU,
  3. UH (Umi Hartati) yang merupakan Ketua Komisi II DPRD OKU.
  4. MFZ (M. Fauzi alias Pablo) Swasta
  5. ASS (Ahmad Sugeng Santoso) Swasta.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, keenam tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama.

“Penyidik selanjutnya melakukan penahanan tersebut kepada enam tersangka selama 20 hari,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di KPK, Ahad (16/3/2025).

Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK pun mengamankan uang Rp2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.