Kopda Basarsyah Ditetapkan Sebagai Pelaku Tunggal Penembak Tiga Polisi di Waykanan

Konferensi pers hasil investigasi kasus penembakan di Way Kanan.

Lampung, CINEWS.ID – Dua anggota TNI yang terlibat dalam penembakan tiga anggota Polres Way Kanan Lampung Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dari kedua tersangka tersebut, Kopral Dua (Kopda) Basarsyah sebut sebagai pelaku penembak tunggal tiga polisi hingga tewas di Way Kanan Lampung telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ws Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, berdasarkan hasil investigasi bersama tim gabungan, Kopda Basarsyah menembak mati 3 anggota Polres Way Kanan tersebut menggunakan senjata api laras panjang menyerupai FNC kaliber 5,56 mm.

Eka Wijaya menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Kopda Basarsyah dilakukan setelah adanya alat bukti, barang bukti yang diperoleh dari hasil penyelidikan oleh tim investigasi gabungan.

“Kami melakukan koordinasi dengan Polda Lampung. Berdasarkan alat bukti dan pengakuan yang bersangkutan, maka kami menetapkan Kopda Basarsyah sebagai tersangka penembakan tiga anggota Polri,” ungkap Mayjend Eka dalam konferensi pers kasus penembakan tiga anggota Polri di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Atas perbuatannya, pelaku Kopda B dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Namun terhadap Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-Undang darurat juga tentang senjata (UU Darurat RI No 12 tahun 1951,” pungkasnya.