Bekasi, CINEWS.ID – kepolisian Polres Metro Bekasi Kota memeriksa sebanyak delapan massa aksi demo penolakan Undang-Undang TNI yang diduga melakukan perusakan di Gedung Paripurna DPRD Kota Bekasi. Delapan orang tersebut terdiri dari mahasiswa dan alumni.
“Kita amankan delapan orang. Yang pasti dari 8 orang, 6 orang mahasiswa dan 2 orang sudah lulus. Sementara sedang kita lakukan proses pemeriksaan. Yang pasti hari ini akan kita gelar perkara,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam keterangannya di Bekasi, Rabu (26/3/2025).
Binsar menjelaskan para mahasiswa itu sempat memaksa masuk ke gedung DPRD, lalu melakukan pengrusakan di pintu dan papan nama anggota dewan.
“Mereka memaksa masuk dan mengembangkan kerusakan di pintu depan paripurna dan juga papan nama anggota dewan ada yang rusak atau patah dan juga banyak barang-barang berserakan,” jelasnya.
Proses pemeriksaan terhadap delapan orang demonstran tersebut masih berlangsung.
“Ini sedang berproses dan kami juga masih memeriksa 8 orang yang kami amankan termasuk saksi-saksi. Saya rasa itu,” ungkapnya.