Satgas Pasti OJK: Sejak 2017 Hingga 2023 Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp139,67 Triliun

JAKARTA – Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto sebut Kerugian akibat investasi bodong di Indonesia telah mencapai angka yang mengkhawatirkan.

Menurutnya, kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi ilegal mencapai Rp139,67 triliun sejak 2017 hingga 2023.

“Hal ini merupakan masalah serius yang harus segera diatasi. Nilai total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2017 hingga 2023 mencapai Rp139,67 triliun,” ungkap Hudiyanto dalam acara pelepasan 238 Pekerja Migran Indonesia (PMI) program antarpemerintah ke Korea Selatan di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Satgas Pasti OJK secara rutin menerima laporan dari masyarakat terkait investasi bodong, yang kemudian ditindaklanjuti oleh OJK.

Hudiyanto menegaskan bahwa OJK bersama 15 lembaga lainnya, termasuk kepolisian, terus melakukan pengejaran dan penegakan hukum terhadap para pelaku investasi ilegal.

Hingga awal tahun 2024, telah ada 1.218 entitas investasi bodong yang berhasil diblokir.

Tantangan dalam memerangi investasi bodong juga diakui Hudiyanto. Banyak masyarakat Indonesia masih memiliki literasi keuangan yang minim sehingga sering dimanfaatkan oleh para pelaku investasi bodong untuk mencari keuntungan pribadi.

Selain itu, para pelaku investasi bodong juga memiliki sistem yang sulit dilacak, sehingga petugas sering harus bekerja keras untuk mengungkap para pelaku.

Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi salah satu sasaran utama para pelaku investasi bodong.

Para pelaku tahu bahwa PMI memiliki penghasilan yang cukup besar setelah bekerja bertahun-tahun di luar negeri.

“PMI memiliki gaji, tetapi seringkali masih belum memahami produk keuangan dengan baik, sehingga menjadi incaran pihak-pihak baik di dalam maupun luar negeri,” ungkap Hudiyanto.

Tidak sedikit PMI yang terjerat iming-iming para pelaku investasi bodong, bahkan sejak mereka berada di luar negeri hingga pulang ke tanah air.

Hal ini menunjukkan bahwa penanganan investasi bodong perlu menjadi prioritas, terutama dalam perlindungan dan pendidikan keuangan bagi masyarakat, termasuk para PMI.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *