Hukum  

Kejari Jakarta Selatan Telah Mengeksekusi Mario Dandy ke Lapas Salemba

JAKARTA – Nasib Mario Dandy Satriyo, putra mantan pejabat Ditjen Pajak Kota Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo berakhir di Lembaga Pemasyarakatan. Ia akan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) telah mengeksekusi Mario Dandy Satriyo ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Salemba Jakarta Pusat setelah menerima vonis terkait kasus penganiayaan berat berencana ke anak David Ozora.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo membenarkan Mario Dandy dijebloskan ke Lapas Salemba Jakarta Pusat.

“Sudah dieksekusi,” katanya kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Putusan hukum terhadap Mario Dandy sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan hukuman 12 tahun penjara.

Ari Prabowo mengatakan, eksekusi Mario Dandy ke Lapas Salemba dilakukan pada Rabu 20 Maret 2024.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa Mario Dandy Satriyo. Majelis MA tetap menghukum Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora.

Dalam hal ini, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. “Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,”, begitu bunyi amar putusan Majelis Kasasi dilansir dari laman Kepaniteraan MA pada Jumat, 1 Maret 2024.

Putusan perkara Nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh Ketua Hakim Kasasi Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Sementara, Panitera pengganti Bayuardi.

Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya juga membebankan biaya restitusi Rp 25,1 miliar kepada Mario Dandy. Majelis hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa sebesar Rp 120 miliar.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan yakni David.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *