Jakarta, CINEWS.ID – Penertiban bangunan di Kompleks Rumah Sakit Jiwa Grogol, Jakarta Barat, berlangsung ricuh. Diwarnai aksi saling dorong antara warga dengan petugas, bentrok pun terjadi saat warga berupaya menahan petugas keamanan rumah sakit dan aparat kepolisian yang berusaha untuk masuk ke permukiman.
Warga mengaku telah menempati lokasi tersebut selama puluhan tahun. Mereka menilai pembongkaran yang dilakukan melanggar hukum lantaran tidak adanya putusan pengadilan.
Sementara, pihak rumah sakit jiwa mengatakan telah mensosialisasikan penertiban ini ke warga sejak 2019.
Menurut informasi yang diterima CINEWS.ID, Total ada 14 rumah liar dan 37 bangunan rumah dinas yang tidak memiliki surat izin yang ditertibkan. Nantinya, lahan ini akan difungsikan untuk perluasan rumah sakit.