KPK Memastikan Bakal Mengusut Kasus Skandal Pemilihan Pimpinan DPD RI

Gedung DPD RI.

Jakarta, CINEWS.ID – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu memastikan, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) sedang menela’ah laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemilihan Pimpinan DPD RI periode 2024-2029.

“Dalam pemilihan DPD, ya, jadi begini, informasi yang kami terima itu sudah dilaporkan,” kata Asep kepada wartawan yang dikutip pada Rabu (26/2/2025).

Asep menyebut laporan itu memang belum masuk ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Tapi, dia memastikan pengusutan akan dilakukan jika kasus tersebut diputuskan naik ke tingkat penyelidikan maupun penyidikan.

“Sepengetahuan saya belum masuk ke penindakan dan eksekusi. Ini masih di dumas atau PLPM. Ditunggu saja,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemilihan Pimpinan DPD dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 18 Februari. Diduga ada pemberian uang dalam proses tersebut dan pelapornya adalah Fithrat Irfan selaku mantan staf anggota DPD.

Ia melaporkan ada 95 senator atau anggota DPD yang menerima aliran uang. Salah satunya senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial RAA yang disebut sebagai mantan bosnya.

“Saya melaporkan salah satu anggota DPD asal Sulawesi Tengah inisial RAA. Indikasinya itu beliau menerima dugaan suap dari untuk kompetisi pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, anggota dewan yang ada di DPD dari 152 totalnya,” kata Irfan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Irfan menyebut seorang anggota DPD diduga mendapat 13 ribu dolar Amerika Serikat. Uang sebesar 5 ribu dolar AS untuk memberikan suara pada pemilihan ketua DPD sedangkan 8 ribu dolar AS lainnya untuk pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD.

Pemberian diberikan dengan modus door to door ke tiap ruangan anggota DPD. Kemudian uang haram itu disetorkan ke rekening bank.