Jakarta, CINEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 24 daerah untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Perintah itu merupakan putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz mengatakan dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU setempat untuk melaksanakan PSU dalam jangka waktu yang berbeda-beda sesuai dengan luas wilayah dan cakupan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
“Ada yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi agar dilakukan PSU dalam jangka waktu yang berbeda-beda, kita menyebutnya 30 hari, 45 hari, bahkan 60, 90, dan sampai 180 hari,” kata Faiz kepada Media Indonesia di Gedung MK pada Senin, 24 Februari 2025.
Selain itu, Faiz menjelaskan, PSU tersebut dijatuhkan karena berbagai macam faktor seperti adanya calon yang didiskualifikasi karena persyaratan calon tidak terpenuhi.
“Ada yang karena periodisasi masa jabatan calon yang sudah lewat, ada pula calon yang dinyatakan tidak terbuka dan tidak jujur bahwa dirinya pernah dipidana, kemudian surat keterangan atau suket dari calon tidak pernah terpidana tertulis tidak sesuai domisili,” tuturnya.
Lebih lanjut, Faiz menerangkan instruksi PSU di 24 daerah tersebut memiliki cakupan luas yang berbeda-beda. Dalam putusan MK, terdapat daerah yang harus menjalankan PSU pada satu hingga puluhan TPS, namun ada juga yang harus PSU di seluruh TPS.
“Instruksi Pemungutan Suara Ulang (PSU) tapi dengan luasan yang berbeda-beda. Ada yang di TPS tertentu, di Kecamatan, dan di Kabupaten,” kata Faiz.
Berikut batas akhir waktu pelaksanaan PSU di 24 daerah
14 daerah yang diputuskan untuk diadakan Pemungutan Suara Ulang
- Kota Banjarbaru (25 April 2025)
- Kabupaten Pasaman (25 April 2025)
- Kabupaten Tasikmalaya (25 April 2025)
- Kabupaten Empat Lawang (25 April 2025)
- Kabupaten Serang (25 April 2025)
- Kabupaten Kutai Kartanegara (25 April 2025)
- Kabupaten Gorontalo Utara (25 April 2025)
- Kabupaten Bengkulu Selatan (25 April 2025)
- Kabupaten Parigi Moutong (25 April 2025
- Kabupaten Pesawaran (25 Mei 2025)
- Kabubaten Mahakam Ulu (25 Mei 2025)
- Kota Palopo (25 Mei 2025)
- Kabupaten Boven Digoel (23 Agustus 2025)
- Provinsi Papua (23 Agustus 2025)
10 daerah yang diputuskan Pemungutan Suara Ulang di sebagian TPS
- Kabupaten Barito Utara (26 Maret 2025)
- Kabupaten Bangka Barat (26 Maret 2025)
- Kabupaten Siak (26 Maret 2025)
- Kabupaten Magetan (26 Maret 2025)
- Kabupaten Buru (10 April 2025)
- Kota Sabang (10 April 2025)
- Kabupaten Kepulauan Talaud (10 April 2025)
- Kabupaten Banggai (10 April 2025)
- Kabupaten Bungo (10 April 2025)
- Kabupaten Kepulauan Taliabu (10 April 2025).