Jakarta, CINEWS.ID – Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tersangka kasus dugaan suap penyaluran dana hibah di Jawa Timur (Jatim) sekaligus anggota DPR RI Anwar Sadad berpeluang menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang.
Sebab menurutnya, sebagian uang terkait perkaranya sudah berubah menjadi aset.
“Kalau nanti kita menduga banyak sekali (aset) yang masih disembunyikan. Disembunyikan di tempat lain, ya kita akan (buka kasus) TPPU (tindak pidana pencucian uang),” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (26/2/2025).
Asep mengatakan pihaknya masih menelusuri aliran dana terkait perkara yang menjerat Sadad. Kasus TPPU tidak akan dibuka kalau legislator itu jujur menjelaskan barang yang sudah dibelinya kepada penyidik.
“Kalau di perkara pokoknya (asetnya ditemukan semua) ya atau di predikat crime-nya ini (kasusnya). Ini sudah kita temukan semua (semua asetnya),” ujar Asep.
Sebelumnya, KPK menyita empat aset senilai Rp8,1 miliar terkait kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Itu, ternyata milik anggota DPR Anwar Sadad (AS).
“Untuk (penyitaan di kasus) Jatim, info penyidik, disita dari tersangka AS,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Januari 2025.
Empat aset yang disita itu berupa rumah dan apartemen. Hunian itu diambil sementara karena diduga dibeli pakai uang panas hasil suap dana hibah Jatim.
KPK belum menahan Anwar. Dalam perkembangan kasusnya, penyidik tengah mengulit aset milik anggota DPR tersebut.