JAKARTA, Cinews.id – Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri nasional, Pemerintah bakal menyalurkan Kredit Investasi Padat Karya sebesar Rp20 triliun pada 2025. Di mana dalam program itu, pemerintah juga menyediakan anggaran subsidi bunga atau marjin.
Sebagaimana keputusan dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM bahwa Pemerintah sepakat meluncurkan skema kredit/pembiayaan baru, yakni Kredit Investasi Padat Karya.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, hal ini merupakan bukti konkret keseriusan Pemerintah dalam hal mendorong pertumbuhan dan peningkatan daya saing industri padat karya nasional dan menciptakan lapangan kerja baru.
Skema Kredit Investasi Padat Karya ini dirancang khusus untuk mendukung revitalisasi mesin dan peningkatan produktivitas di sektor industri padat karya. Pelaku industri dapat mengakses pembiayaan untuk memodernisasi peralatan dan meningkatkan efisiensi produksi.
Skema kredit ini menawarkan sejumlah skema, antara lain;
- Plafon pinjaman di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar;
- Suku bunga/marjin yang lebih rendah dari kredit komersial;
- Jangka waktu pinjaman fleksibel antara 5-8 tahun.
- Skema kredit ini ditujukan untuk sektor-sektor industri padat karya, seperti pakaian jadi, tekstil, furnitur, kulit, barang dari kulit, alas kaki, mainan anak serta makanan dan minuman.
Untuk mendapatkan kredit ini, calon penerima harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:
- Memiliki usaha yang produktif dan layak;
- Memiliki pengalaman usaha minimal 2 tahun;
- Memiliki paling sedikit 50 tenaga kerja yang diharapkan dapat meningkat seiring peningkatan kapasitas produksi karena revitalisasi mesin yang dilakukan
Industri Padat Karya
Peu diketahui, Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subisidi Gaji Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanggulangan Dampak Covid-19.
Dalam biled itu tertulis, bahwa industri padat karya meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.