Hukum  

KPK Menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebagai Tersangka

Jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (24/11/2024).

JAKARTA, Cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024). Rohidin Mersyah diciduk usai Lembaga Antirasuah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“KPK mendapatkan informasi pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saudari EV (Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah) alias AC (Anca) dan saudara IF (Isnan Fajri) selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad (24/11/2024).

Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Adc Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) aliran Anca (AC). Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Alex memastikan bukti permulaan untuk menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka sudah cukup. Uang miliaran rupiah ditemukan tim penangkapan saat OTT dilakukan.

“Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total Rp7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Alex.

Mereka semua langsung ditahan selama 20 hari sampai 13 Desember 2024. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik ke depannya.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK,” ucap Alex.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.