Daerah  

Mobilisasi Kades Untuk Pemenangan Kian Masif, Bawaslu Jateng Gerebek Sejumlah Pertemuan

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman.

SEMARANG, Cinews.id – Pelanggaran netralitas kepala desa pada Pilkada Jawa Tengah semakin transparan dipertontonkan, penggrebekan pertemuan kepala desa (Kades) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di sejumlah daerah seperti Pekalongan, Semarang, Grobogan, Banyumas, Boyolali dan terakhir kembali terjadi di Kota Semarang menjadi gambaran nyata mobilisasi Kades untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pemilu Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) kian masif.

Tidak lagi bersifat perorangan tetapi terorganisir per daerah bahkan hingga satu provinsi dengan modus silaturahmi dan konsolidasi namun dengan slogan sama Satu Komando Bersama Sampai Akhir.

Bahkan pada penggrebekan oleh Bawaslu Kota Semarang di sebuah hotel berbintang di Kota Semarang pada Rabu.(23/9/2024) malam, kepala desa yang hadir dalam pertemuan diduga untuk penggalangan dukungan terhadap salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur berasal dari Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak dan Semarang.

Sebelumnya di Banyumas seorang warga Hendro Prayitno melaporkan Kepala Desa Kasegeran Cilongok Saefudin juga Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas diduga telah memobilisasi kepala desa untuk mengadakan pertemuan untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilgub Jawa Tengah di Meotel pada Senin (21/10/2024).

“Dalam laporan ke Bawaslu Banyumas disebutkan ada aroma rupiah di sana, karena sehari kemudian para kepala desa yang ikut pertemuan itu menerima aliran dana dari Saefudin sebesar Rp1 juta,” ungkap sajah satu relawan.

Modus penggalangan dukungan untuk salah satu pasangan calon hampir sama yakni silaturahmi dan konsolidasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) dengan slogan sama Satu Komando Bersama Sampai Akhir, tetapi pertemuan kepala desa digelar selalu di sebuah hotel tersebut berada di luar daerahnya seperti kepala desa se-Kabupaten Pemalang dilaksanakan di Kabupaten Pekalongan, kepala desa se-Kabupaten Kendal dilakukan di Kota Semarang.

“Anehnya lagi pertemuan itu langsung bubar ketika petugas Bawaslu setempat mendatanginya, padahal jika pertemuan para kepala desa itu tidak membahas politik pilkada harusnya tetap jalan,” kata seorang petugas Bawaslu Kabupaten Pekalongan.

Pertemuan yang dikemas dalam agenda silaturahmi dan konsolidasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) dengan slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir, langsung bubar ketika 11 petugas Bawaslu Kota Semarang mendatangi hotel tersebut.

“Kami sempat meminta keterangan sejumlah kepala desa, ini akan kita koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah,” kata Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rachman dalam keterangan yang diterima Cinews.id, Jumat (25/10/2024).

Undang-undang Pilkada jelas mengatur yakni dalam pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada yakni pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sanksi pidana diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada menyatakan bahwa setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000

Namun pada kenyataannya, sejauh ini penerapan sanksi netralitas belum sampai ke ranah tersebut, seperti paling akhir adalah Bawaslu Boyolali telah mengeluarkan rekomendasi kepada Buoati M Said Hidayat terhadap 23 kepala desa diduga melanggar netralitas karena mendukung pasangan calon bupati-wakil bupati tertentu.

“Kami telah menerima rekomendasi dari Bawaslu dan sekarang masih dilakukan kajian atas dugaan pelanggaran netralitas di Pilkada tersebut,” kata Ketua Satgas Netralitas ASN Kabupaten Boyolali Wiwis Trisiwi Handayani.

Hal berbeda diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah Achmad Husain bahwa hin


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *