Hukum  

Kejagung Menetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Suap Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang tersandung hukum.

JAKARTA, Cinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Sehingga, sementara ada lima tersangka di perkara tersebut.

“Ada (penetapan satu tersangka baru),” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah kepada VOI, Jumat, 25 Oktober.

Kendati demikian, Febrie enggan menyebutkan inisial tersangka baru. Hanya disampaikan perihal penetapan tersangka itu akan dijabarkan dalam waktu dekat.

“Sore diumumkan,” kata Febrie.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Tiga di antaranya hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Sedangkan satu lainnya, Lisa Rahmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur.

Dalam perkara ini, tiga hakim yang menerima suap dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.

Sementara Lisa Rahmat dipersangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 6 ayat 1 huruf A UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *