BANGKALAN, cinews.id – Polres Bangkalan menetapkan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Achmad Fikri Islamuddin (A) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap D merupakan kekasihnya yang sempat viral di media sosial.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan termasuk gelar perkara, status mahasiswa teknik industri UTM tersebut dinaikkan dari yang semula saksi menjadi tersangka.
“Kami juga sudah menggelar perkara, sehingga status pria berinisial A dinaikkan menjadi tersangka. Hal ini didasarkan atas adanya aksi penganiayaan yang dilakukan secara berulang, yaitu ada sekitar 4 kali,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Selasa (24/9/2024).
Febri Isman menyebut, kejadian penganiayaan yang dilakukan terakhir kali hanya dipicu persoalan sepele yaitu hanya karena pacarnya tidak mengangkat handphone-nya.
“Tersangka marah karena saat menghubungi, handphone-nya enggak diangkat saat ke kos korban. Saat itu korban tidur. Setelah bangun dan bertemu di teras, korban dipukuli,” jelasnya lagi.
Kepada polisi, tersangka A mengaku emosi karena sikap kekasihnya berubah belakangan terakhir. Menurutnya, dia dan korban berpacaran 1,5 tahun.
“Karena emosi. Betul dia sudah saya pukul. Kalau dihubungi atau saya kirim pesan, jarang bilang sayang,” kata tersangka A kepada polisi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan diancam hukuman maksimal dua tahun penjara.
Saat ini kampus Universitas Trunojoyo Madura sudah memberikan sanksi administratif kepada pelaku pasca viralnya aksi pemukulan yang dilakukannya. Sementara untuk korban terus didampingi tim psikiater UTM untuk memulihkan trauma yang dialaminya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.