TANGERANG, cinews.id – Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencabut hak bina Heri Dedi Wijaya (HDW) sebagai pembina Pramuka di SMKN 5 akibat dugaan pelecehan seksual.
Kasus ini muncul setelah HDW diangkat sebagai penerima Tanda Penghargaan Orang Dewasa (TPOD) Pancawarsa 3 pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-63 Kwarcab Tangsel.
Secara prosedur TPOD dapat diberikan oleh pemimpin Kwartir Daerah setelah mendapat rekomendasi dari Kwarcab dan Kwartir Ranting.
“Menanggapi reaksi publik tentang pemberian TPOD ini, Pimpinan Kwartir Cabang Tangerang Selatan melakukan koreksi administratif terkait keputusan itu,” jelas Ketua Kwarcab Tangsel, Marthodah, dalam pernyataannya pada Rabu (25/9/2024).
Marthodah menambahkan bahwa pemimpin Kwarcab telah menegur keras atas kelalaian dalam proses penerbitan rekomendasi tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan HDW telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Pemeriksa Kasus Kekerasan Seksual sendiri telah menjalankan tugasnya sejak tahun 2016. dalam pemeriksaan tersebut Marthodah menjelaskan bahwa HDW mengakui perbuatannya.
“HDW telah mengakui perbuatannya dan menerima sanksi berupa teguran keras serta penonaktifan selama lima tahun,” kata Marthodah.
Setelah itu Kwartir Cabang mengambil langkah tegas mencabut Surat Hak Bina HDW di Tangerang Selatan agar tindakan serupa tidak berulang.
Selain itu atas masukan dari Dewan Kehormatan, Kwarcab Tangsel juga merekomendasikan pencabutan penghargaan yang pernah diterima oleh HDW, yaitu Pancawarsa 1, 2, dan 3.
Terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual ini, pemimpin Kwartir Cabang Tangsel mengizinkan pihak-pihak yang terkait kasus tersebut mengambil langkah hukum sesuai ketentuan.
“Pimpinan Kwartir Cabang Kota Tangerang Selatan berkomitmen untuk melindungi peserta didik di wilayah ini,” ujar Marthodah.
Marthodah telah mengimbau semua pihak untuk segera melapor jika menemukan pelanggaran terkait keamanan, termasuk kekerasan seksual dan perundungan dalam Gerakan Pramuka.
“Silakan laporkan kepada Tim Advokasi Kwartir Cabang Kota Tangerang Selatan,” tambahnya.
Pada 2010, HDW diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak binaannya. Kasus ini sempat viral di media sosial.
Salah satu akun media sosial mengungkap modus HDW adalah dengan memberikan terapi untuk membantu siswa fokus belajar.
Sebelumnya, HDW juga pernah dipecat dari kwartir cabang lain, tetapi diterima kembali di Kwartir Cabang Tangsel dengan harapan tidak akan mengulangi kesalahannya.
Namun yang diharapkan tidak terjadi. Puncaknya pada 2016 HDW kembali ketahuan melakukan pelecehan seksual di acara Jambore. Diduga korban pelecehannya mencapai belasan orang.
Sebelumnya, Ratusan siswa SMKN 5 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menuntut guru Pramuka Heri Dedi Wijaya untuk dipecat sebagai guru disekolahnya.
Tuntutan itu muncul menyusul kabar Heri Dedi Wijaya diduga pelaku predator seksual mencuat di publik. Dalam aksi demo, Para siswa membentangkan poster dan spanduk berisi kecaman terhadap guru mereka yang menjadi predator seksual, Senin (23/9/2024).
Salah satu siswa SMKN 5 Tangsel, Muhammad Tio dalam orasinya menyampaikan, bahwa dirinya bersama teman-teman lainnya meminta guru tersebut dikeluarkan dari SMKN 5 Tangerang Selatan.
“Kami semua minta Pak Dedi dikeluarkan dari SMKN 5 Kota Tangsel, karena tindakan pelecehan, pencabulan, adalah tindakan yang paling rendah dari semuanya,” kata Muhammad Tio.
Dengan begitu, Muhammad Tio menegaskan, para siswa khawatir dan resah dengan adanya predator seksual di sekolah mereka. Siswa, kata Tio, saat ini minta keadilan kepada pihak sekolah untuk mengabulkan aspirasinya.
“Teman kita yang tawuran semuanya dikeluarkan, tindakan pelecehan dan pencabulan adalah tindakan yang paling rendah dari semua. Kami minta keadilan pak,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 5 Tangsel, Rohmani Yusuf mengaku sangat bangga dengan para siswanya yang hari ini melakukan aksi demonstrasi.
Menurut Rohmani, pihaknya memberikan ruang kepada siswa untuk menyampaikan aspirasinya terkait kasus guru mereka yang akhir-akhir ini viral dan membawa dampak buruk terhadap sekolah.
“Kalian ternyata sangat peduli dengan sekolah kita. Bapak sangat setuju dan ini adalah menjadi hak kalian untuk menyampaikan aspirasi,” terang Rohmani Yusuf.
Dengan demikian, Rohmani menjelaskan terkait awal mula kasus itu. Menurutnya, kasus pencabulan itu terjadi pada tahun 2010 dan pelaku Heri Dedi Wijaya telah dikenakan sanksi dinonaktifkan dari Kwarcab Tangsel.
“Bapak tidak tinggal diam terhadap masalah ini, sambil menunggu hasil investigasi yang mendalam terkait informasi tambahanya, silakan lapor,” sambungnya.
“Mulai hari ini, berdasarkan arahan dari Kepala Dinas Pendidikan, Heri Dedi Wijaya langsung dinonaktifkan dari guru di SMKN 5 Kota Tangsel. Apa yang kalian aspirasikan pagi ini, kami sekolah merespon dan bekerja, bahwa kasus ini sedang ditangani dan terus diperdalam,” tandasnya.
Mendengar guru predator seksual dinon-aktifkan, para siswa pun menyambut dengan gembira. Tak hanya disitu, siswa yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut berteriak akan selalu mengawal kasus tersebut untuk menjaga nama baik sekolah.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.