Hukum  

Dalami Proses Akuisisi PT IAE, KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi PNG

JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses akuisisi PT IAE dalam kasus dugaan rasuah di Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk. Informasi itu diulik dengan memeriksa dua saksi pada Selasa (24/9/2024).

“Saksi didalami terkait perjanjian jual beli gas dan akuisisi PT IAE,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (25/9/2024).

Tessa cuma mau memerinci inisial dua saksi itu yakni A dan AA. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni, VP Portofolio and Performance Management PGN Amanarita dan VP Strategic Planning PGN Antonius Aris.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.

KPK enggan memerinci proses akuisisi yan diulik penyidik dari dua saksi itu. Informasi mendalam baru dibuka dalam persidangan, nanti.

Sebelumnya, KPK membeberkan masalah dalam dugaan rasuah di PT PGN. Tindak pidana yang diusut berkaitan dengan jual beli.

KPK enggan memerinci lebih lanjut kerja sama sektor gas bumi yang diusut pihaknya. Negara ditaksir merugi miliaran rupiah gegara kelakuan para tersangka dalam kasus ini.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.