JAKARTA, cinews.id – Bupati Situbondo Karna Suswandi sudah mendapatkan nomor urut untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Padahal, dia menyandang status tersangka dugaan rasuah berupa pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di wilayahnya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Karna masih sah untuk menyalonkan diri sebagai kepala daerah di Situbondo karena kasusnya belum berkekuatan hukum tetap. Tapi, masyarakat diminta bijak memilih.
“KPK akan menyerahkan kepada masyarakat Situbondo yang memiliki hak pilih untuk memilih siapa calon terbaik, yang akan memimpin Kabupaten Situbondo untuk lima tahun ke depan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (25/9/2024).
KPK memastikan memiliki bukti kuat atas keterlibatan Karna dalam kasus ini. Sebagian data yang dimiliki akan dibuka dalam praperadilan, nanti.
“Sebagai lembaga yang digugat tentunya KPK melalui biro hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan yang diajukan,” ucap Tessa.
KPK menegaskan penetapan status tersangka untuk Karna tidak bernuansa politik. Itu, kata Tessa, murni atas penegakkan hukum.
“Penyidik dan KPK akan bekerja sebaik mungkin untuk mengusut dan menyelesaikan perkara yang melibatkan yang bersangkutan sampai dengan ada pelimpahan kepada jaksa penuntut umum,” ujar Tessa.
Karna menggugat status hukum itu. Dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK tengah mengusut dugaan rasuah di Situbondo. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Situbondo Karna Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus ini. Perkara ini diusut sejak 6 Agustus 2024.
Dugaan rasuah itu terjadi dalam periode 2021 sampai dengan 2024. Selain Karna, penyelenggara negara berinisial EP juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.