JAKARTA, cinews.id – Polres Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus) mengerahkan personel gabungan sebanyak 1.676 guna mengamankan beberapa objek vital di wilayah Jakarta Pusat pada Ahad (25/8/2034).
“Dalam rangka pengamanan beberapa obyek vital kami melibatkan sejumlah 1.676 personel gabungan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Personel gabungan yang dikerahkan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Terkait penutupan arus lalu lintas di obyek vital bersifat situasional. Artinya, rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika di lapangan.
“Bila nanti di sekitar obyek vital ada massa cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka akan kami lakukan rekayasa lalu lintas,” katanya.
Kombes Susatyo mengatakan, kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengutamakan negosiasi dan pelayanan secara humanis.
“Personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata api,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, hari ini, Minggu 25 Agustus, akan ada aksi unjuk rasa yang dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut pihaknya akan kembali menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada 25-27 Agustus di KPU dan DPR RI.
“Ada aksi lanjutan, dimulai pada 25 sampai 27 Agustus. Aksi akan dilakukan serempak dengan eskalasi makin membesar. Melibatkan seluruh elemen anggota kami, serikat buruh, sayap partai buruh dan masyarakat di seluruh Indonesia, sasarannya kantor KPU pusat dan daerah, termasuk kantor pemerintahan maupun DPRD di daerah, termasuk DPR RI,” kata Said, Sabtu (24/8/2024).
Agenda dari aksi tersebut menuntut agar KPU segera menerbitkan peraturan pilkada.
Menurut Said, dengan terbitnya peraturan tersebut menjadi bukti tertulis terkait tindak lanjut pembatalan revisi UU Pilkada oleh DPR RI.
“Tuntutannya hanya satu, KPU tak ada kewajiban mengikat untuk berkonsultasi. Sudah ada konferensi pers, jadi sudah bikin saja Peraturan KPU. Sikap Partai Buruh memberi tenggat waktu pada KPU paling lambat esok (25/8) untuk mengeluarkan peraturan baru yang memuat ketentuan tentang pilkada sesuai putusan MK 60/PUU-XXII/2024,” ucap Said.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.