BOGOR, cinews.id – Ketua Gerakan Mahasiswa Suara Rakyat (Gemasura), Zayyen Iman mengatakan, Ratusan massa akan mengadakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bogor pada Jumat (26/7/2024). Dalam aksi tersebut, dalam aksinya, mereka akan menuntut agar kepala ATR/BPN Kabupaten Bogor dicopot.
Menurut Zayyen, mafia tanah di Kabupaten Bogor sudah mengkhawatirkan, mereka dengan leluasa bisa menggandakan atau membuat sertifikat pengganti.
“Mafia tanah berujung persengketaan lahan yang terjadi di Kabupaten Bogor menjadi momok menakutkan bagi siapa saja. Pasalnya, hal tersebut menimpa semua kalangan, dari mulai masyarakat rentan, perusahaan, bahkan unsur pemerintahan,” kata Zayyen dalam keterangan yang di terima Kamis (25/7/2024).
Misalnya, lanjut Zayyen, kasus tanah terlantar di Kampung Kawung Luwuk, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor yang menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan respons khusus atas kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Zayyen mengungkapkan baru-baru ini, ratusan warga Desa Gunung Putri terancam tanah mereka diambil alih oleh perusahaan, mereka bahkan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Desa Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Mereka geram lantaran tanah milik mereka terancam diambil alih oleh salah satu perusahaan tambang. Sengketa lahan antara warga dengan perusahaan tambang ini sudah terjadi selama hampir 40 tahun.
Pihak perusahaan mengklaim tanah seluas 40 hektare sebagai milik mereka, padahal warga setempat sudah mendiami tanah itu secara turun temurun.
Dalam hasil investigasi, dirinya mendapatkan fakta terbaru terkait terbitnya sertifikat tanah pengganti di Kabupaten Bogor, tepatnya di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang.
Bahkan kata Zayyen, lahan yang dicaplok merupakan milik kantor Pemerintah Desa Bojong Koneng, ia sangat menyayangkan kejadian tersebut dan berbincang dengan pemerintah desa setempat.
Zayyen bercerita ia mendapatkan penjelasan dari pihak desa bahwa Pemerintah Desa Bojong Koneng telah menguasai lahan seluas 34,1 Hektare dari tahun 1960 yang tertera di buku C.
Kemudian di tahun 2007 atas keputusan Bupati Bogor menerbitkan surat tentang persetujuan tukar menukar tanah kas desa seluas 34,1 Hektare di Desa Bojong Koneng, Babakan madang yang dikuasai oleh Pemerintah Desa Bojong Koneng dengan tanah seluas 105 hektare milik PT. Citra Kharisma komunika di Desa Selawangi, Tanjungsari.
Sejak ditandatangani surat keputusan Bupati tersebut, diketahui di tahun 2011 tanah kas desa diperjual belikan oleh pihak yang mengaku ahli waris H Abu Burhanudin kepada Drs. Moch Arifin.
Pada 13 Juni 2024 Pemerintah Desa Bojong Koneng dengan ahli waris H Abu Burhanudin menandatangani akta perjanjian pelepasan tanah ahli waris kepada Pemerintah Desa Bojong Koneng seluas 34,1 Hektare.
Anehnya, dari pertemuan tersebut diketahui telah terbit sertifikat pengganti sebanyak enam sertifikat, dan parahnya ahli waris ini tak pernah menerima fisiknya sama sekali sampai hari ini.
Padahal Penerbitan sertifikat diperlukan suatu proses yang melibatkan pihak pemohon, para pemilik tanah yang bersebelahan, Pamong Desa maupun pihak instansi yang terkait untuk memperoleh penjelasan dan surat-surat sebagai alas hak yang berhubungan dengan permohonan sertifikat tersebut.
Penjelasan baik lisan maupun tertulis dari pihak terkait memiliki peluang untuk terjadinya pemalsuan, kadaluwarsa bahkan adakalanya tidak benar atau fiktif sehingga timbul sertifikat cacat hukum.
“Kewenangan untuk melakukan pembatalan terhadap sertifikat hak atas tanah yang dianggap cacat berada pada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011,” ungkap Zayyen.
Dirinya mengaku akan terus mengawal kasus sengketa lahan di Kabupaten Bogor terkhusus permasalahan Desa Bojong Koneng. Karena diduga ada campur tangan pihak BPN dalam penerbitan sertifikat pengganti.
Di sisi lain, Rizqi Barok Koordinator Lapangan nanti, meminta kepada Kementerian ATR/BPN supaya Kepala BPN Kabupaten Bogor dicopot, karena diduga telah melakukan perbuatan hukum sehingga telah banyak terjadi sengketa lahan di Kabupaten Bogor.
“Bahkan pada tahun 2022 Polres Bogor menangkap seorang BPN Kabupaten Bogor karena menjadi mafia tanah dengan memalsukan data di sertifikat, kami tidak mau ada kejadian seperti itu lagi,” tambah Rizqi.
Rizqi menduga praktek semacam ini tidak bisa dikerjakan oleh satu orang saja, tetapi ini sudah terstruktur dan sistematis. Makanya, aparat penegak hukum harus turun mengawasi dan menyelidiki dugaan tersebut.
“Kami bersama masyarakat Bojong Koneng sekitar 200 orang akan kepung BPN Kabupaten Bogor pada Jumat nanti,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Yuliana enggan berkomentar mengenai berbagai kasus pertanahan yang ada di Bumi Tegar Beriman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.