KENDAL, cinews.id – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 3 Sidomukti Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng) masih bergulir dan awak media pun sudah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal.
Dari informasi terkini yang dihimpun media cinews.id, para orang tua siswa penerima bantuan sosial PIP mendapat intervensi oleh oknum guru di SDN 3 Sidomukti untuk membuat pernyataan bahwa tidak adanya pungutan wajib dana PIP terhadap siswa di SDN 3 Sidomukti. Para orang tua siswa di beri uang Rp100 ribu rupiah sebagai pengembalian dari pungutan dana PIP tahun 2024 yang menjadi heboh kemarin.
Menurut salah satu orang tua siswa SDN 3 Sidomukti saat dikonfirmasi awak media cinews.id mengatakan, pemanggilan dari pihak sekolah terjadi saat pembagian raport siswa pada Sabtu (22/6/2024).
“tadi itu pihak ibu guru dan kepala sekolah meminta kita wali murid, disuruh tanda tangan, saya kaget, ada apa ini pak ?, dia (guru SDN 3 Sidomukti) bilangnya bikin surat pernyataan bahwa tidak terjadi pemotongan PI ,” kata wali murid SDN 3 Sidomukti kepada cinews.id pada Sabtu (22/6/2024) malam.
Dan bagi siswa penerima dana PIP 2024, lanjutnya, potongan sebesar Rp100 ribu rupiah di kembalikan.
“Tapi kan itu yang 2024, dan yang kemarin 2023 dan tahun sebelumnya tidak di kembalikan,” terangnya.
Sebagai wali murid, Ia pun berharap agar permasalahan ini di tegakkan secara hukum yang berlaku di Indonesia.
Dan menurut keterangan orang tua siswa SDN 3 Sidomukti yang lain pun mengatakan, pada saat para wali murid dimintakan untuk membuat pernyataan di hadiri oleh Kepala Sekolah (Kepsek) dan anggota Komite Sekolah yang baru.
“Dan yang mengurus itu (Penyataan tidak ada pungutan PIP) bernama Ibu Ani,” tutupnya.
Tim media cinews.id pun langsung menemui Kadis Pendidikan Kebudayaan Kendal untuk berkoodinasi dan melaporkan secara lisan, adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SDN 3 Sidomukti tersebut.
Saat di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal pada Senin (24/6/2024), Tim Analis media cinews.id pun di terima langsung oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kendal, Ferry Bonay, dalam pertemuan tersebut Ferry panggilan akrabnya menyambut baik kedatangan team dari media Cakrawala Indo News (cinews.id).
“Saya sangat berterima kasih, sebab dengan adanya pertemuan ini saya bisa mendapat informasi terkait adanya pungli di SDN 3 Sidomukti,”ucap Ferry diruang kerjanya pada, Senin (24/6/2024),
Untuk diketahui, pada pemberitaan sebelumnya, Orang tua murid SDN 3 Sidomukti Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng) mengeluhkan adanya pungutan wajib oleh pihak sekolah kepada para siswa penerima dana bantuan sosial PIP..
Baca juga :
Orang Tua Murid Mengeluhkan Pungutan Wajib Bagi Siswa Penerima Uang PIP di SDN 3 Sidomukti Kendal
Tiga Orang Tua Siswa SDN 3 Sidomukti Kendal Mengakui Ada Pemotongan Uang PIP
Dan oknum Guru mengemas pungutan liar bagi siswa penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 seakan-akan berdasarkan pada kesepakatan bersama antara pihak guru dan wali murid/orang tua tapi dengan besaran kutipan yang di tentukan oleh pihak sekolah SDN 3 Sidomukti.
Mendapat informasi dari para orang tua siswa pada Sabtu (8/6/2024) soal adanya dugaan pungutan liar tersebut, 2 orang awak media cinews.id bersama 1 orang wartawan media lain pun mendatangi SDN 3 Sidomukti untuk meminta hak jawab terkait adanya pemotongan wajib bagi siswa penerima dana PIP tersebut.
“Tapi saat di konfirmasi pihak sekolah meminta tolong agar permasalahan pungutan dana PIP ini tidak di publikasikan di media cinews.id,”kata Prihadi salah seorang awak media cinews.id pada Senin (10/6/2024).
Menurutnya, pihak sekolah memberi amplop yang dia tidak mengetahui isinya kepada awak media cinews.id. Karena menurut penilaiannya pelanggaran yang terjadi di SDN 3 Sidomukti dirasa masih normatif, maka awak media pun menyetujui dan menerima amplop tersebut.
“Kami menerima amplop itu dengan catatan pihak sekolah mesti mengembalikan sejumlah uang yang sudah mereka kutip dari para siswa penerima dana PIP selama ini,” ujar Prihadi.
Namun menurut Prihadi, pihak sekolah SDN 3 Sidomukti tidak dapat menyanggupi permintaan mereka.
“Pihak sekolah bilang ke saya, sulit makanya kami lebih baik nutup sampean dari pada mengembalikan uang tersebut kepada para siswa,”kata Prihadi.
Baca juga :
Alih-alih Minta Tolong Tak Publikasi Pungli di SDN 3 Sidomukti Kendal, Awak Media Malah Dilaporkan
Setelah pembicaraan panjang maka akhirnya tiga orang awak media pun menyetujui permintaan pihak SDN 3 Sidomukti untuk tidak mempublikasikan permasalahan pungutan wajib bagi siswa penerima dana bantuan PIP di sekolah mereka di media cinews.id.
“Saya sanggupi menerima amplop itu, tapi dengan catatan saya buat rekaman pernyataan dari saya dan para pihak dari sekolah, bahwa apabila di kemudian hari ada permasalahan terkait uang dalam amplop ini, maka uang ini akan di jadikan bukti bahwa pihak sekolah berusaha menyuap awak media untuk menutupi permasalahan tersebut,”jelas Prihadi.
Namun, usai awak media merima amplop tersebut dan hendak pulang, mereka sudah di hadang oleng aparat kepolisian Sektor (Polsek) Weleri dan langsung membawa tiga awak media ke Mapolsek Weleri dan dijelaskan adanya laporan bahwa mereka bertiga telah melakukan dugaan tindak pidana pemerasan di SDN 3 Sidomukti.
Maka permasalahan yang awalnya adalah pungli di SDN 3 Sidomukti bergulir menjadi permintaan tolong oknum Kepsek dan guru agar pungli tersebut tidak di publikasi, berubah dan mulai di kembangkan jadi kasus pemerasan oleh awak media.
Perlu diketahui, ketentuan pasal 8 dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan.
Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan seperti Peraturan Dewan Pers, terhadap wartawan tidak dapat dikenakan pidana.
Namun pemaknaan ini tidaklah berarti profesi wartawan imun terhadap hukum, Profesi wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum. Tetapi sesuai dengan ketentuan hukum sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pers, wartawan tidak dapat dipidana.
Terkait ada tidaknya kesalahan pers, pertama-tama harus diukur dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika pers memang melakukan kesalahan yang tidak diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, barulah pers dapat dikenakan denda melalui gugatan.
Dan perlu ditegaskan, apabila dalam melaksanakan tugasnya tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan dan berada di luar wilayah pers, maka itu bukanlah tindakan jurnalistik dan karena itu tidak dilindungi oleh UU Pers.
Kalau tindakan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan atau berada di luar ranah pers, tergolong tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai pidana murni dan karena dapat dikenakan pasal-pasal dalam hukum pidana.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.