JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden yang dibagikan saat pandemi COVID-19.
“Jadi tersangka IW ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).
Belum dirinci ada tidaknya tersangka lain dalam kasus ini. Tapi, Tessa menyebut bantuan sosial (bansos) ini sempat dibagikan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
“Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020,” tegas juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
“Jadi pengadaan bansos presiden di tahun 2020. Itu perkaranya itu,” sambung Tessa
Adapun dalam kasus ini, KPK memeriksa dua empat orang saksi pada Selasa, 25 Juni. Tiga di antaranya adalah pegawai Kementerian Sosial (Kemensos).
Berikut adalah rincian saksi yang diperiksa:
- PNS pada Kementerian Sosial Iskandar Zulkarnaen;
- Kasubbag Kepegawaian Sesditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Rizki Maulana;
- Kasubdit Penanganan Bencana Sosial dan Politik Dit. PSKBS Kemensos RI Victorious Saut Hamonangan; dan
- Sales Manager CV Pacific Harvest, Anang Kurniawan.
Sementara itu dalam kasus korupsi bansos pengadaan beras aprogram keluarga harapan (PKH), Ivo sudah divonis 8 tahun 6 bulan penjara. Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) itu juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.