YOGYAKARTA, cinews.id – Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta melakukan pantauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi Tahun Ajaran 2024/2025 di SMP Negeri 5 dan SMP Negeri 8 Kota Yogyakarta pada, Senin (24/6/2024).
Dari pengawasan sejumlah sampel berkas data siswa, terutama yang lolos syarat administrasi misalnya Kartu Keluarga, Nilai Rapor, dan Nilai ASPD pada proses PPDB 2024 di SMP Negeri 5 Kota Yogyakarta, ditemukan beberapa siswa yang memiliki jarak rumah 196 meter dari sekolah.
Forpi Kota Yogyakarta juga masih menemukan status famili lain dalam Kartu Keluarga (KK) meskipun bukan nama calon siswa yang mendaftar di SMP Negeri 5 Kota Yogyakarta, tetapi nama lain.
“Selain itu, ada sejumlah calon siswa baru yang memiliki nilai ASPD 104 untuk tiga mata pelajaran (mapel) tetap nekat mendaftarkan diri di SMP Negeri Kota Yogyakarta,” kata anggota Forpi Kota Yogyakarta, Umi Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima cinews.id, Selasa (25/6/2024).
Menurut umi, Forpi Kota Yogyakarta melakukan uji petik beberapa berkas calon siswa baru di SMP Negeri 8 Kota Yogyakarta. Di antara berkas tersebut, ada dua calon siswa yang hanya berjarak 13 meter dari rumah ke SMP Negeri 8 Kota Yogyakarta.
Temuan ini selalu didapati setiap tahun Forpi Kota Yogyakarta, seperti tahun 2022 ada sebanyak 5 calon siswa yang jarak rumahnya hanya 13 meter ke sekolah dan tahun 2023 ada 10 calon siswa yang jarak rumahnya hanya 13 meter ke sekolah dengan basis RW setempat.
Menurut Umi, temuan itu perlu ditelusuri lebih lanjut oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama pihak sekolah. Penelusuran itu guna memastikan apakah calon siswa yang bersangkutan benar-benar warga setempat atau hanya KK-nya saja tetapi tempat tinggalnya tidak di alamat yang dicantumkan.
“Ini kan semacam fenomena menarik karena setiap tahun (tiga tahun terakhir) ada saja calon siswa yang jarak antara rumah dengan sekolah hanya belasan meter berbasis RW, seperti di SMP Negeri 8 Kota Yogyakarta ini. Di SMP Negeri 8 Kota Yogyakarta ini juga ditemukan KK yang terbitnya kurang dari satu tahun,” katanya.
Forpi Kota Yogyakarta mendorong agar pihak sekolah bersama instansi terkait untuk proaktif untuk mengecek validasi berkas, terutama jarak antara sekolah dengan rumah calon siswa yang sangat dekat yakni hanya belasan meter. Ia mengatakan dengan melakukan home visit terhadap alamat calon siswa baru juga menjadi bagian dari kepedulian sekolah terhadap calon siswa baru juga sekaligus memastikan kebenaran data kependudukan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, Tyasning Handayani Shanti, mengakui banyak temuan dalam proses PPDB jalur zonasi pada tahun ajaran lalu. Temuan tahun lalu, kata dia, yakni model titip nama di KK pada keluarga lain dan dilaporkan ke Ombudsman RI DIY. Saat itu, ada 10 nama calon siswa yang KK-nya menumpang di famili lain.
“Memang banyak yang nakal, kami nggak menutup mata. Untuk itu, kami akan menyaring KK calon siswa,” ujarnya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.