Hukum  

Tumpak H Panggabean Sebut Tak Ada Pelanggaran Anggota Dewas KPK Albertina Ho Seperti Dilaporkan Nurul Ghufron

JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan anggotanya, Albertina Ho bukan begitu saja berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut transaksi janggal jaksa berinisial TI.

Hal ini disampaikan Tumpak saat disinggung soal Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho yang merupakan Anggota Dewan Pengawas ke Dewan Pengawas KPK. Dalam menjalankan tugasnya, Albertina telah mengantongi surat tugas.

“Oh iya, ada (surat tugasnya, red). Itu tugas Dewas. Penugasan itu,” kata Tumpak kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

Tumpak bahkan menilai tak ada yang salah dengan koordinasi yang dilakukan Albertina.

“Apa yang melanggar etik? Enggak ada pelanggaran di situ,” tegasnya.

Eks Pimpinan KPK itu tak mau banyak bicara soal laporan yang disampaikan Ghufron. Tumpak juga tak mau berspekulasi pelaporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang sedang ditangani.

Diketahui, Ghufron tersandung masalah etik dan bakal disidang pada 2 Mei mendatang. Ia diduga menyalahgunakan jabatannya untuk mengurus mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Itu saya enggak tahu. Tanya dia saja, apakah dia membuat surat itu ada kaitannya ke situ saya enggak tahu,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Nurul Ghufron telah melaporkan seorang anggota dewan pengawas ke Dewan Pengawas KPK. Ia menduga ada penyalahgunaan wewenang.

“Saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021 menyatakan: dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap Insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Insan Komisi,” kata Nurul Ghufron kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/4/2024).

Ghufron menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan berupa permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai komisi antirasuah. Dewas KPK disebutnya tak berwenang karena bukan aparat penegak hukum.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *