Hukum  

Tak Ada Saksi Memberatkan di Kasus 12 Kilogram Sabu, BE-I Law Firm Upayakan Kliennya Bebas Murni

BANDAR LAMPUNG – Dalam sidang agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi perkara 12 kilogram sabu yang di tuduhkan kepada tersangka seorang sopir travel bernama Didin Nurdin Bin Elon, Rabu (24/4/2024) di PN Tanjung Karang, Terungkap fakta mengejutkan, keterangan dari saksi-saksi dipersidangan tidak ada satu pun keterangan yang menyatakan bahwa terdakwa Didin Nurdin Bin Elon terlibat dalam peredaran sabu seberat 12 kilogram.

Menurut saksi dari Ditresnarkoba Polda Lampung, Syapuwan yang ikut dalam penangkapan terdakwa Didin Nurdin Bin Ellon menyatakan, saat melakukan penangkapan di pelabuhan Merak, Banten untuk menemukan kendaraan penjemput sesuai petunjuk yakni mobil toyota jenis calya merah nomor polisi Z 1562 DW saat ditemukan, didapati terdakwa Beni Kasrin Bin Basrah Lubis mengakui akan menjemput AA dan SS beserta narkoba jenis Sabu tersebut, sementara Terdakwa Didin Nurdin Bin Elon, ditangkap diluar kendaraan tersebut.

Hal itu dijelaskan saksi dari anggota kepolisian Polda Lampung yang ikut menangkap Didin Nurdin Bin Elon saat ditanyakan oleh salah satu tim pengacara Adiwidya Hunandika SH dan M. Dio Anugraha SH.

Bahkan dari bukti chating WhatsApp HP hanya berisi chatting dari saksi Beni yang meminta untuk mencarikan sewa mobil untuk mengantar penumpang ke Jawa Timur dan upah bagi terdakwa yg dibagi berdua beni masing-masing 2,5 juta, walhasil tidak ada pembicaraan terkait pengantaran sabu seberat 12 kilogram tersebut.

Bahkan keterangan saksi  lainnya, Adi Saputra dari kepolisian yang ikut menangkap Didin Nurdin Bin Elon, membenarkan keterangan tersebut.

Begitupun keterangan dari terdakwa Beni dalam kesaksiannya mengungkapkan fakta serupa.

Menurut kesaksian Beni, Didin Nurdin tidak mengetahui perihal uang Rp2,5 juta tersebut adalah upah mengantar sabu seberat 12 kilogram ke Jawa Timur.

“Pak Didin Nurdin Bin Ellon tidak tau sama sekali, kalau upah sebesar 2,5 juta tersebut untuk mengantarkan sabu seberat 12 Kg,” jelas Beni,

Menurut Beni, hal tersebut juga sudah di jelaskan Beni kepada petugas kepolisian.

“Sebenarnya upah untuk mengantar ke Jawa Timur sebesar 10 juta, namun saya sampaikan kepada pak Didin Nurdin Bin Elon sebesar 5 juta saja dan itu pun di bagi berdua dengan saya” kata Beni dalam kesaksiannya.

“Yang berkomunikasi langsung dengan AA, dan Rudi (DPO) saya, termasuk jasa antar Narkoba tersebut, dan orang tersebut ( AA dan Rudi DPO .Red) tidak pernah ada komunikasi dengan Didin Nurdin”imbuh Beni.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi,
ketua Majelis Hakim Dedi Wijaya Susanto, SH.MH. sempat menanyakan kepada saksi Beni dan terdakwa, Bahwa barang bukti sabu seberat 12 Kilo belum diterima oleh Beni selaku yang akan mengantar sabu ke Jawa Timur dan Didin Nurdin tidak mengetahui ihwal rencana pengiriman sabu tersebut.

Dengan tidak adanya satupun kesaksian yang membuktikan keterlibatan Didin Nurdin Bin Ellon maka Tim Kuasa Hukum dari kantor hukum BE-I Law Firm berharap kliennya dapat di membebaskan dari segala tuduhan dan restitusi pengganti sejak terdakwa di tahan.

“Bebas murni, dan restitusi pengganti sejak terdakwa di tahan,”kata Tim Hukum BE-I Law Firm singkat kepada CIN, Kamis (25/4/2024).

Untuk di ketahui, sebelumnya Didin Nurdin Bin Elon melalui Kuasa Hukumnya BE-I Law Firm dibawah managing Direktor Yunizar Akbar SH pernah mengajukan gugatan Praperadilan terkait penangkapan nya oleh Ditnarkoba Polda Lampung ditengarai bermasalah, namun gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Saat ini terdakwa masih ditahan di Rutan Bandar Lampung sudah berjalan 8 bulan dan masih berjuang untuk mendapatkan keadilan atas tuduhan polisi yang menyatakan dirinya terlibat dalam pengiriman sabu seberat 12 kilogram.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *