JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini majelis hakim akan profesional mengadili Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh meski satu profesi. Lembaga Antirasuah menegaskan memiliki banyak bukti untuk membongkar dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam perkara itu.
“Untuk perkara ini kami sangat yakin dengan alat buktinya, sehingga kami mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses di persidangan dimaksud sekalipun bisa jadi yang mengadili dan memeriksa adalah koleganya tapi kami yakin pengadilan akan bersikap profesional karena ini kan hakim agung,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya bakal terus memperbarui kabar terkait persidangan ini. Masyarakat diminta terus memasang mata.
“Kami akan sampaikan juga perkembangannya ketika KPK telah menerima penetapan baik itu penetapan penunjukan majelis hakim maupun penetapan hari sidangnya. Sehingga teman-teman dan masyarakat bisa mengikuti proses persidangannya,” ujar Ali.
Sebelumnya, nilai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba Saleh meningkat jauh dalam dakwaan yang telah diselesaikan jaksa. Perkara itu akan disidangkan bersamaan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.
“Mengenai nilai TPPU yang didakwa tim jaksa sebesar Rp20 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2024.
Kepala Bagian Peberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya sudah menyelesaikan dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Gazalba. Berkas itu juga sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK belum bisa memerinci penambahan aset Gazalba dalam dugaan pencucian uangnya. Informasi mendetail baru dibeberkan dalam persidangan nanti.
“Lengkapnya isi dakwaan akan dibuka saat persidangan perdana pembacaan surat dakwaan,” ucap Ali.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.