JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan nomor registrasi untuk permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 dan 3.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (25/3/2024), permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pihak pemohon tercatat dengan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Permohonan tersebut juga tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) dengan Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Tercatat sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut adalah KPU RI dan yang bertindak sebagai kuasa pemohon adalah Ari Yusuf Amir, Sugito, dan Zaid Mushafi.
Sedangkan permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon tercatat dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Permohonan tersebut juga tercatat dalam AP3 dengan Nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Tercatat sebagai pihak termohon adalah KPU RI dan yang bertindak sebagai kuasa pemohon adalah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, dan Todung M. Lubis.
Sementara itu, hingga Senin pukul 16.55 WIB, jumlah pengajuan perkara PHPU DPR/DPRD tercatat sebanyak 263 permohonan, pengajuan perkara PHPU DPD sebanyak 12 permohonan, dan pengajuan perkara PHPU Pilpres sebanyak dua permohonan, sehingga total ada 277 permohonan yang diajukan.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan jumlah perkara PHPU Pileg masih fluktuatif karena masih ada beberapa permohonan perseorangan yang tergabung dalam permohonan partai sehingga perlu diperbaiki.
“Kalau pileg ‘kan ada permohonan perseorangan yang itu harus dipisah dari permohonan yang diajukan partai. Nah, itu kadang-kadang ada yang dia tempelkan itu di permohonan partai sehingga harus kita pisah. Mungkin ada pergeseran-pergeseran seperti itu,” kata Saldi.
Ia mengatakan kepastian jumlah perkara akan diketahui setelah proses pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) selesai.
Berdasarkan jadwal, pada Senin ini, tahapan yang dilakukan adalah pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).
Selanjutnya, pada Kamis (28/3), akan digelar tahapan penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait serta pemberi keterangan, dan pemeriksaan persidangan.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.