Kemenag Mengimbau Masyarakat Tak Tergiur Tawaran Haji Khusus Biaya Murah

JAKARTA- Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergoda dengan biro perjalanan yang menawarkan ibadah haji khusus maupun umrah berbiaya murah, karena rentan terjadi penipuan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat jangan tergiur dengan slogan haji murah. Pastikan di dalam layanan yang mereka berikan itu dalam bentuk apa,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Jaja Jaelani di Jakarta, Minggu.

Jaja mengatakan ada banyak penawaran beribadah haji tanpa antrean. Padahal, Kementerian Agama telah membagi alokasi kuota pemberangkatan, baik untuk jamaah reguler maupun khusus.

Karenanya, masyarakat harus waspada. Sebab banyak kasus yang ditemui dengan persoalan vendor gagal menyediakan tiket dan visa hingga berakibat jamaah gagal berangkat.

Ada pula kasus jamaah yang terlantar karena pihak penyedia tidak siapkan layanan di Arab Saudi.

Salah satu upaya untuk menghindari agar tak tertipu yakni mengecek daftar penyelenggara perjalanan berizin atau tidak melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).

“Sekarang ini tidak kurang ada 2.573 travel yang melayani umrah ke tanah suci. Jangan tergiur dengan paket murah, bisa dicek apakah biro perjalanan yang menawarkan tersebut termasuk sudah berizin atau belum,” katanya.

Sementara terkait adanya PIHK maupun PPIU yang sempat membuat kasus karena terbukti menelantarkan jamaahnya, Kemenag telah memberi sanksi berupa penghentian.

“Tiga travel yang sudah kami hentikan. Pertama, penghentian sementara. Yang dua lagi pembekuan,” katanya.

Sementara itu Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji.

“Visa yang diakui oleh Pemerintah Arab Saudi dan diakui berdasarkan UU di Indonesia, untuk menjalankan ibadah haji, visanya harus haji. Visa dalam bentuk lain tidak bisa, dan (kalau digunakan) terlalu beresiko,” ungkap Ishfah dalam keterangan tertulisnya pada, Sabtu 23 Maret 2024.

“Oleh karena itu saya mengimbau kepada umat muslim Indonesia tolong perhatikan benar visa itu. Jangan kemudian, asal visa, bisa berangkat. Harus dicek visa haji atau ziarah,” sambungnya.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Gus Alex ini mengatakan, dalam penyelenggaraan haji, ada jemaah yang mendapatkan visa resmi melalui pemerintah Arab Saudi atau dikenal dengan visa mujamalah.
Mujamalah ini merupakan visa yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada konteks membangun diplomasi atau hubungan baik antar dua negara, visa ini mengakomodasi penyelenggaraan haji.

Gus Alex menambahkan, jika calon jemaah haji nekat menggunakan visa ziarah. Jemaah akan dihadapkan pada risiko terbesar, yakni dapat dideportasi.

“Resiko terbesar dideportasi,” ucapnya.

Selain itu, pelaksanaan haji mensyaratkan adanya tasreh untuk bisa masuk ke Arafah. “Tentu ini risiko besar, padahal haji di Arafah, yaitu wukuf di Arafah,” ujarnya.

“Oleh karena itu, untuk memitigasi risiko ini, jemaah kita minta untuk menggunakan visa haji melalui jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, atau visa mujamalah. Semuanya visanya adalah haji,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *