Jakarta, CINEWS.ID – Usai menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin dan tiga orang tersangka lainnya resmi ditahan pada Senin (24/2/2025) malam, dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi pagar laut perairan Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, keempat tersangka terbukti terlibat dalam pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
Selain Arsin, tiga tersangka lain yang ditahan yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Kepala Desa Kohod bersama tiga tersangka lainnya diperiksa sekitar delapan jam pada Senin siang, dari pukul 12.30-20.30 WIB. Dalam pemeriksaan ini, mereka didampingi kuasa hukum. setelah melakukan pemeriksaan, empat tersangka akhirnya ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
“Kemudian kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” ungkap Djuhandani.