Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai Rp62,5 miliar di kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha.
“(Aset disita) sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Februari 2025.
Tessa mengatakan, total aset yang disita mulai dari kendaraan sampai uang. Total, ada lima mobil yang disita penyidik.
Lalu, ada juga 130 bidang tanah dan bangunan yang disita di sejumlah lokasi. Jika ditotal, harga mobil sampai bangunan yang disita menyentuh Rp50 miliar.
“Dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp12,5 miliar,” jelas Tessa.
KPK mengapresiasi semua pihak yang membantu penyitaan barang itu. Penggeledahan akan terus dilakukan, mengingat kasus ini belum naik ke tahap persidangan.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024. KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
KPK enggan memerinci inisial para tersangka saat ini. Namun, ada lima orang yang sudah dicegah ke luar negeri yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.