Gregorius Ronald Tannur Jadi Saksi Disidang Kasus Suap dan Gratifikasi 3 Hakim PN Surabaya

Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Jakarta, CINEWS.ID – Dalam dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang di gelar Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, Satu di antaranya yakni Gregorius Ronald Tannur.

Ada pun tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang duduk sebagai terdakwa yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

“Hadir saksinya hari ini?” tanya hakim dalam persidangan, Selasa (25/2/2025).

“Hadir Yang Mulia,” jawab jaksa.

Hakim kemudian meminta jaksa untuk menghadirkan kedua saksi tersebut di muka sidang. Saat itulah, Ronald Tannur dan pengacaranya, Lisa Rachmat memasuki ruang sidang.

Mereka langsung masuk dan duduk di kursi yang berada tepat di hadapan majelis hakim.

“Yang pertama atas nama Gregorius Ronald Tannur. Yang kedua atas nama Lisa Rachmat dipersilakan masuk ruang sidang,” kata jaksa.

Sebagai informasi, tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Secara perinci, suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).