Jakarta, CINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) pada periode 2018 hingga 2023. Salah satunya, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampdisus) memeriksa total 96 saksi dan dua ahli telah diperiksa dalam menyidik kasus ini.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut yang dilakukan oleh penyidk, maka penyidik berketetapan menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka,” kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).
Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung Abdul Qohar menambahkan pihaknya menemukan serangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara. Kemudian, menetapkan tujuh tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Yaitu sebagaimana telah disampaikan tadi oleh Kapuspenkum yaitu berdasarkan keterangan saksi, ahli, barang bukti dokumen yang telah disita secara sah,” ujar Qohar.
Selain Riva Siahaan, enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin; Direktur Utama PT Pertamina International Shiping (PIS) GF; VP Feed stock Managemnt PT Kilang Pertamina International berinsial AP; Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa berinsial MKAN; Komisaris PT Navigator berinisial DW; dan Komisaris PT Jenggala Maritim berinisial DRJ.
Qohar menyebut ketujuhnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Kemudian, para tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, Kejagung menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Februari 2025. Ruangan yang digeledah yakni milik Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Dalam penggeledahan di ketiga ruangan tersebut, tim penyidik Jampidsus menemukan barang-barang antara lain lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file. Barang-barang itu langsung dilakukan penyitaan
Dugaan praktik rasuah ini bermula pada 2018 terkait penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).