JAKARTA, Cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan ke Ditjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencegah dan melakukan penangkalan (cekal) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah ke luar negeri.
Hal ini dilakukan setelah KPK menetapkan Sekjen PDIP dan Donny yang merupakan orang kepercayaan Hasto sebagai tersangka kasus suap yang menyeret Harun Masiku.
“Ketika ini naik juga diikuti dengan pencekalan. Pencekalan terhadap yang bersangkutan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024)
Asep menyebut pencekalan awal Hasto dan Donny berlaku selama enam bulan. Sehingga, keduanya dilarang ke luar negeri selama waktu tertentu.
“Pencekalan itu seperti biasa 6 bulan, nanti bisa diperpanjang dan sebagainya. Tidak hanya orang tertentu ya, memang itu semuanya seperti itu,” ungkap Asep.
Hasto disebut terlibat aktif dalam proses kasus suap kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi upaya penyidikan KPK untuk mendalami proses suap kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan demi menjadikan Harun sebagai caleg DPR RI terpilih di Pileg 2019.
“Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan agar Harun merendam ponselnya ke dalam air dan segera melarikan diri agar tak tertangkap KPK.
Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan HP agar tidak ditemukan oleh KPK.
“Saudara HK (Hasto) mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ungkap Setyo.Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Harun telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 setelah mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Pihak lain yang terlibat dalam perkara ini adalah Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017-2022, yang telah divonis bersalah dan menjalani pidana tujuh tahun penjara. Wahyu kini memperoleh bebas bersyarat di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.