Hukum  

Kejagung Merespon Pernyataan Majelis Hakim yang Menilai Tuntutan 12 Tahun Terhadap Harvey Moeis Terlalu Berat

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar,.

JAKARTA, Cinews.id – Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menyatakan, bahwa besaran tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bagi terdakwa Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mencakup faktor-faktor yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

Hal itu dikatakan Harli merespons pernyataan majelis hakim yang menilai tuntutan terhadap Harvey Moeis terlalu berat.

“Besaran tuntutan yang diberikan kepada seseorang telah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum, termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan,” ujar Harli kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Namun demikian, Kejaksaan menyatakan belum menentukan sikap terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Harvey Moeis. Tim penuntut umum saat ini masih dalam tahap pikir-pikir untuk memutuskan langkah selanjutnya.

“Kami memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap terkait putusan tersebut. Jadi, jawaban atas sikap ini akan disampaikan pada pekan depan,” ujar Harli.

Sebelumnya, Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (23/12/2024) kemarin, majelis hakim menilai tuntutan pidana 12 tahun penjara terlalu berat. Pertimbangan ini didasarkan pada fakta bahwa Harvey Moeis tidak termasuk dalam struktur kepengurusan PT Refined Bangka Tin (PT RBT). Selain itu menurut Majelis Hakim, keterlibatan Harvey dalam kasus ini terjadi di tengah upaya PT Timah meningkatkan produksi dan ekspor.

“Majelis hakim mempertimbangkan bahwa tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata hakim dalam persidangan.

Pada amar putusannya, majelis hakim memvonis Harvey Moeis bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Namun, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yakni pidana penjara selama 6,5 tahun.

Perlu diketahui, Terdakwa Harvey Moeis merupakan suami dari publik figur Sandra Dewi. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.