Hukum  

Kejagung Limpahkan Lima Tersangka Korporasi Terkait Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan berkas lima tersangka korporasi kepada Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin (23/12/2024).

JAKARTA, Cinews.id – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan lima tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin, 23 Desember 2024.

“Proses serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah dilakukan kepada Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Harli menyebutkan bahwa lima korporasi yang menjadi tersangka adalah, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani

Kelima korporasi tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Para tersangka korporasi akan diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, Direktur dari kelima perusahaan tersebut, serta Direktur PT Asset Pacific yang masih berada di bawah naungan PT Duta Palma Group.

Harli menambahkan, tim penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perbuatan lima perusahaan tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,798 triliun dan USD 7.885.857,36. Kerugian ini mencakup hak pendapatan negara yang hilang akibat pemanfaatan sumber daya hutan, seperti provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi, serta biaya penggunaan kawasan hutan.

“Kerugian negara tersebut juga mencakup biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan akibat penyimpangan dalam alih fungsi kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan,” kata Harli.

Selain itu, kelima korporasi juga diduga menimbulkan kerugian lingkungan hidup di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu, yang nilainya mencapai Rp73 triliun. Angka tersebut berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM).


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.