JAKARTA, Cinews.id – Juru Bicara PDI Perjuangan Chico Hakim mengatakan, bahwa rumor yang menyebutkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk politisasi hukum yang bertujuan untuk melemahkan partai berlambang banteng tersebut.
“Kami melihat politisasi hukum ini sangat kuat. Buktinya, dalam kasus CSR BI, ada dua tersangka yang statusnya bisa diralat. Dugaan mentersangkakan Sekjen sudah lama muncul. Sangat jelas ini upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” kata Chico saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024).
Chico juga menyebut adanya pola serupa berupa ancaman surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap sejumlah ketua umum partai politik lainnya. Namun, menurut dia, PDIP berbeda karena tetap melawan tekanan tersebut.
“Hanya PDIP yang tidak menyerah, malah semakin keras melawan. Tekanan, termasuk ancaman penjara bagi kader PDIP, justru menjadi energi untuk memperjuangkan cita-cita besar menjaga demokrasi di negeri ini,” ucapnya.
Chico menegaskan, Hingga saat ini partainya belum menerima informasi resmi mengenai penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, buronan KPK.
“Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah pak Sekjen sudah dijadikan tersangka,” tegas Chico.
Sebelumnya beredar kabar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan melalui rangkaian ekspose atau gelar perkara pada Jumat (20/12/2024).
Dari informasi yang diterima Cinews.id, Hasto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang turut menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron.
Menurut informasi yang diterima, ekspose yang berlangsung dari jam 5 sore sampai dengan jam 11 malam itu, dihadiri seluruh pimpinan komisi antirasuah.
Sementara saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut belum memiliki informasi soal penetapan tersangka Hasto tersebut.
“Saya akan cek terlebih dahulu,” kata Tessa kepada Cinews.id.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Tapi, belum merespons Cinews.id mengenai kejelasan penetapan tersangka tersebut.
Diketahui, Harun Masiku jadi buronan sejak 2020 atau sudah selama empat tahun. Keberadaannya tak diketahui setelah KPK gagal menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPK saat ini sudah memperbarui daftar pencarian orang (DPO) atas nama Harun Masiku. Berkas itu ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024 dan teregister dengan nomor: R/ 5739 /DIK.01.02/01-23/12/2024.
“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan. Telepon 021-25578300,” demikian tertulis dalam berkas DPO tersebut pada Jumat (6/12/2024).
Disebutkan Harun beralamat di Jalan Limo Komplek Aneka Tambang IV/8 RT 8 RW 2, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bekas caleg itu ditulis mempunyai tinggi badan 172 cm dengan rambut hitam dan kulit berwarna sawo matang.
Harun juga ditulis mempunyai ciri khusus berkacamata, kurus, memiliki suara sengau. Selain itu, dia juga berbicara dalam logat Toraja atau Bugis.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.