Buntut Polisi Tembak Polisi, DPR RI Soroti Institusi Kepolisian

Ilustrasi Polri.

JAKARTA, Cinews.id – Institusi Kepolisian jadi sorotan kalangan Dewan, hal itu buntut kasus penembakan Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.

Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperketat penggunaan senjata api oleh para anggota polisi, seperti evaluasi dalam jangka waktu tertentu.

“Harus ada tes berkala untuk memastikan kesehatan fisik dan mental aparat yang diberi kewenangan membawa senjata api. Senjata tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi untuk konflik pribadi,” kata Nasir kepada wartawan, Ahad (24/11/2024)

Nasir menuntut agar pelaku polisi tembak polisi di Sumatera Barat (Sumbar) ini disanksi secara tegas. Perlu juga dipertimbangkan hukuman mati terhadap pelaku dapat dipertimbangkan guna memberikan efek jera sekaligus pelajaran kepada aparat yang menggunakan senjata api.

Sebab, prosedur penggunaan senjata api sudah diatur secara jelas berdasarkan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 pada Pasal 47 ayat 1 dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Ini sangat memalukan. Aparat harusnya menjaga keamanan, bukan menjadi dari masalah,” ungkap Nasir.

Sementara, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk tidak memberi ruang terhadap oknum anggota polisi yang merusak citra Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Menurut dia, jangan sampai ada lagi kasus polisi tembak polisi seperti yang terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Apalagi polisi yang menegakkan hukum menjadi korban, sedangkan oknum polisi yang menembak diduga melindungi pelaku kejahatan.

“Karena bisa jadi ini terjadi di banyak tempat di Indonesia. Ada polisi baik yang mau menegakkan hukum tapi ada juga oknum polisi yang mau membekingi kejahatan,” kata Rudianto saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (23/11/2024).

Dia mengatakan bahwa citra Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat jangan sampai dirusak oleh oknum-oknum polisi nakal. Terlebih lagi, dia pun menyayangkan karena kasus itu diduga dilatarbelakangi dengan kasus kejahatan sumber daya alam.

Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto telah berkali-kali menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam (SDA) merupakan salah satu cara untuk menyejahterakan rakyat.

Sehingga, dia menegaskan bahwa anggota polisi yang berupaya menumpas kejahatan di bidang SDA harus dikawal dan dilindungi oleh institusi Korps Bhayangkara. Pasalnya, Presiden pun sudah menugaskan Polri untuk hal itu.

“Bayangkan saja, ini seperti kisah-kisah film kan, kisahnya ternyata nyata di Indonesia. Ada polisi ditembak polisi di kantor polisi,” kata dia.

Pada Senin (25/11), dia mengaku akan ikut bersama Anggota Komisi III DPR RI lainnya berkunjung ke Sumatera Barat untuk mengecek kasus tersebut, serta menggali dugaan kejahatan sumber daya alam yang melatarbelakangi adanya kasus polisi tembak polisi itu.

“Saya sendiri akan mengecek siapa dalang yang membekingi apa motifnya, tapi kita nggak mau mendahului pemeriksaan,” kata dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Polres Solok Selatan bukan dilatarbelakangi permasalahan internal.

Sejauh ini, motif AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanti Anshari, karena tak suka dengan penindakan penambangan liar di galian C.

“Saya kira bukan masalah konflik internal ya,” ujar Sigit kepada wartawan di Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).

Propam Polda Sumatera Barat saat ini sedang memerika AKP Dadang Iskandar. Diharapkan motif sebenarnya di balik kasus polisi tembak polisi tersebut bisa terungkap.

“Proses sudah didalami, Propam sedang kita turunkan,” sebutnya.

Kasus polisi tembak polisi itu terjadi di Polres Solok Selatan pada Jumat, 22 November dini hari. AKP Ulil Ryanti Anshari yang merupakan Kasat Reskrim Polres Solok Seletan ditembak oleh AKP Dadang Iskandar yang menjabat sebagai Kabagops.

Berdasarkan informasi, ada 9 kali tembakan yang dilepaskan AKP Dadang Iskandar. Dua di antaranya mengenai pelipis dan pipi AKP Ulil Ryanti Anshari. Dengan luka tembak yang cukup parah tersebut, AKP Ulil Ryanti Anshari pun meninggal dunia.

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menjerat Kabag Ops Kepolisian Resor Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dengan pasal pembunuhan berencana. Jika menilik pasal yang disangkakan yakni pasal 340 KUHPidana, maka AKP Dadang Iskandar terancam hukuman maksimal yaitu pidana mati.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.