Hukum  

Tiga Hakim Jadi Tersangka, Mahkamah Agung Membatalkan Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Jubir Mahkamah Agung Yanto dalam keterangan persnya Kamis (24/10/2024) siang.

JAKARTA, Cinews.id – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Yanto mengatakan, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Maka Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait pencekalan Ronald Tannur.

Vonis bebas Ronald Tannur diganti menjadi hukuman lima tahun penjara.

Putusan perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. MA akan melakukan pengarsipan berkas perkara. Selanjutnya salinan resmi akan dikirim ke PN Surabaya. MA memastikan eksekusi perkara Ronald Tannur dilakukan usai petikan putusan dikirim ke pengadilan pengaju.

“Menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati. Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun. Eksekusi atas perkara Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur dapat dilakukan oleh jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke pengadilan pengaju,” kata Jubir Mahkamah Agung Yanto dalam keterangan persnya Kamis (24/10/2024) siang.

Mengenai tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap, menurut Yanto, Mahkamah Agung kini memberhentikan sementara ketiganya.

Jika nanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, ketiga hakim tersebut terancam dipecat.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka setelah ketiganya terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Penyidik menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, bukti penukaran valuta asing, barang bukti elektronik, serta percakapan antar-tersangka sebagai barang bukti.

Ketiga hakim yang menjadi tersangka adalah Erin Tua Damanik, Mangapul, dan Heri Hanindyo, yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Penyidik Kejaksaan Agung menduga suap diterima ketiga hakim tersebut berasal dari pengacara Ronald Tannur.

Dugaan ini diperkuat dengan temuan barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah dan asing, bukti penukaran valuta asing, barang bukti elektronik, dan percakapan antar-tersangka.

Penyidik Kejagung juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus suap tiga hakim pembebas Ronald Tannur.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *