Hukum  

Orang Tua Korban Pembunuhan Tak Puas Ronald Tannur Hanya Dihukum 5 Tahun

Keluarga Dini Sera Afrianti.(Sumber Istimewa).

SURABAYA, Cinews.id – Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Yanto mengatakan, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Maka Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait pencekalan Ronald Tannur. Vonis bebas Ronald Tannur diganti menjadi hukuman lima tahun penjara.

Orangtua dan pihak keluarga Dini Sera Afrianti, korban penganiayaan Ronald Tannur mengaku lega karena perjuangan mencari keadilan untuk Dini Sera telah membuahkan hasil. Namun pihak keluarga Dini Sera masih tidak terima dengan vonis 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur.

“Alhamdulillah, walaupun masih mengganjal karena vonis (kasasi) Ronald Tannur hanya 5 tahun. Bagi saya itu tidak cukup, seharusnya bisa lebih dari 5 tahun,” ungkap orang tua Dini Sera Afrianti, Ujang Suherman, Kamis (24/10/2023).

Sebelumnya tiga oknum hakim PN Surabaya dan seorang pengacara ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Agung. Tiga hakim dan seorang pengacara diduga disuap Ronald Tannur sehingga memberikan vonis bebas kasus pembunuhan Dini.

“Malam tadi mendapatkan kabar katanya hakim itu dipecat, tiga-tiganya udah ditangkap, sekarang udah ada di rutan,” ungkap Ujang.

Saat ini, pihak keluarga masih terus memantau dan berkoordinasi dengan kuasa hukum mengenai perkembangan kasus hakim yang terbukti menerima suap untuk vonis lima tahun terdakwa. Keluarga berharap Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini, bisa menindak dengan adil atas perbuatan tiga hakim dan seorang pengacara tersebut.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *