Hukum  

KPK Menelisik Pemberian Fee Kepada Anggota DPRD di Kasus Suap Dana Hibah Jatim

JAKARTA, Cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pemberian fee kepada anggota DPRD Provinsi Jawa Timur saat pengusulan dan pencairan dana hibah kelompok masyarakat.

Dugaan ini didalami dari lima saksi, salah satunya adalah Bagus Wahyudyono selaku staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2024.

“Keempatnya hadir dan didalami terkait dengan pemberian fee kepada anggota DPRD atas pengusulan dan pencairan dana hibah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

Tessa tidak memerinci para saksi itu. Dia hanya menyebut saksi yang diperiksa berinsial AF, RAWS, AH, AY, dan BW.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim,” tegasnya.

Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh, para saksi itu adalah Ahmad Affandy, RA. Wahid Ruslan, dan Ahmad Heriyadi selaku wiraswasta; Achmad Yahya M. selaku swasta; dan Bagus Wahyudyono.

Sebenarnya, penyidik juga akan memeriksa saksi lainnya yakni Khoirul Asnam dan Syamsuddin yang merupakan pihak swasta. Hanya saja, Tessa bilang keduanya mangkir.

“Saksi tidak hadir tanpa keterangan,” ujar juru bicara berlatar belakang penyidik itu.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *