TAPANULI, cinews.id – Seorang Jaksa fungsional Jovi Andrea Bachtiar. SH (JAB) yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan ditahan atas dugaan pencemaran nama baik kepada pimpinan pada, Jum’at (23/08/2024).
Jaksa yang dikenal kritis dan menjadi pusat perhatian di Tapanuli Selatan setelah dalam unggahan di medsosnya mengungkapkan berbagai persoalan di Internal Kejaksaan.
Dari surat penahanan yang yang diterima cinews.id, JAB ditahan sejak tanggal 22 Agustus 2024 sampai dengan 10 September 2024.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi membenarkan penahan terhadap oknum Jaksa tersebut.
“Iya ditahan. Masih dalam proses. Senin kita rilis dalam pemeriksaan” Kata Kapolres Tapsel saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2024).
Saat ditanyai kembali oknum jaksa tersebut ditahan dimana menyebutkan di RTP Polres Tapsel.
“Kita buat di Polres untuk upaya mediasi dengan pelapor”terang Kapolres.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) Siti Holija Harahap saat dikonfirmasi melalui nomor pribadinya (WA) belum menjawab terkait peristiwa apa yang menimpa anggotanya di satuan tugas tersebut.
Begitupun dengan Kasi Intelijen Kejari Tapsel, Gunawan Marthin Panjaitan juga belum memberikan balasan.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.