JAKARTA, cinews.id – Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Tiongkok meminta DPR RI agar dapat menaati putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 soal uji materi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah keputusan yang seharusnya final dan mengikat bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Ketua Umum PPI Tiongkok Bunga Candra Purnama, dikutip, Sabtu (24/8/2024).
Sebagai perwakilan rakyat, DPR perlu memahami prinsip konstitusional tersebut dan tidak membuat tindakan yang melanggar ketentuan MK, katanya dalam pernyataan PPI Tiongkok menanggapi upaya revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI yang memicu protes dan demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat di sejumlah kota di Indonesia.
“Demokrasi adalah bagian fundamental dari kehidupan bernegara Indonesia. Kami mendorong semua pihak untuk menjaga dan menghormati norma-norma demokrasi yang ada di Indonesia,” kata Bunga menambahkan.
PPI Tiongkok juga menggarisbawahi sikapnya yang menjunjung tinggi hak bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan saran demi kebaikan dan kemajuan rakyat Indonesia.
“Karena itu, kami mendorong seluruh pihak untuk tidak menggunakan kekerasan dalam bentuk apapun sepanjang proses demokrasi,” ungkap Bunga.
Surat pernyataan sikap itu disebut disusun berdasarkan observasi terhadap proses politik dalam UU Pilkada yang memicu unjuk rasa besar-besaran dan mengarah pada potensi penyalahgunaan kekuasaan.
PPT Tiongkok juga menyebut telah melakukan kajian dan analisis terhadap UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi negara Indonesia yang harus dipatuhi seluruh pihak dan diskusi terbuka terhadap pihak eksternal dan internal PPI Tiongkok, serta membangun kesepakatan dan pemahaman bersama dengan seluruh cabang.
“Cabang-cabang yang tersebar di seluruh wilayah Tiongkok meyakini bahwa suara mahasiswa di Tiongkok merupakan murni suara rakyat untuk kemajuan Bangsa Indonesia,” kata Bunga.
PPI Tiongkok terdiri atas gabungan 30 PPI yang ada di berbagai kota di China.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.