JAKARTA, cinews.id – Beredar viral surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka Bupati Situbondo Karna Suswandi sebagai tersangka atas dugaan korupsi gratifikasi.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan belum bisa memastikan kebenaran surat tersebut.
“Jadi, saya belum bisa membenarkan atau tidak membenarkan surat yang beredar di luar tersebut. Kita tunggu saja,” ucap Tessa ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Sabtu (24/8/2024).
Surat KPK yang beredar luas di media sosial (whatsApp) dan aplikasi medsos lainnya itu ditujukan kepada Kepala Kantor BPN Bondowoso, Jawa Timur, untuk keperluan permintaan data dan informasi pertanahan.
Permintaan data dan informasi pertanahan itu untuk kepentingan penyidik KPK karena sedang melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji yang dilakukan oleh Karna Suswan (Bupati Situbondo) dan Kabid Binamarga Dinas PUPP Situbondo Eko Prionggo Jati (sekarang Kepala Dinas PUPP Situbondo).
Juru bicara lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa pihaknya sampai dengan saat ini belum mendapatkan penjelasan dari pejabat terkait.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.