Daerah  

Kasat Pol PP Kota Pekanbaru Akan Menindak Anak Buahnya yang Viral Melakukan Pungli Terhadap Nenek-nenek

PEKANBARU, cinews.id – Beredar video di media sosial (Medsos) yang memperlihatkan aksi Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dan dua orang oknum tenaga harian lepas (THL) diduga melakukan pungutan liar (pungli) di rumah seorang nenek bernama Mardiana warga di Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialang Minggu, Kecamatan Binawidya.

Dalam dialog di video tersebut di ketahui ketiga oknum tersebut meminta sejumlah uang dengan alasan meminta uang untuk izin pembangunan rumah kontrakan. Dari informasi yang di terima cinews.id, peristiwa dugaan pungli itu terjadi pada Rabu, (19/6/2024).

Terkait hal ini, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian pada Jumat (22/6/2024) sore langsung mendatangi rumah Mardiana untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi.

“Alhamdulillah kami telah memperoleh informasi yang detail. Memang ada pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Satpol PP Kota Pekanbaru inisial R dan dua orang tenaga THL. Nanti ini akan kita tindaklanjuti. Kalau memang terbukti bersalah, saya akan menggunakan hak saya sebagai Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru untuk mengambil tindakan-tindakan sesuai dengan aturan,” tegas Zulfahmi, Ahad (23/6/2024).

Dia menjelaskan, uang Rp900.000 yang diminta ketiga oknum tersebut telah dikembalikan kepada Mardiana.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengganti uang milik warga Jalan Cipta Karya yang dipungli tiga oknum Satpol PP.

Terhadap ketiga oknum tersebut, dia menjelaskan akan ada sanksi yang menunggu.

“Kami akan lakukan proses disiplin. Kami sudah memutuskan kontrak dengan kedua THL tersebut atas nama Asriadi dan Hafiz. Satu lagi oknum PNS (Satpol PP) ini kita berikan rekomendasi kepada Pj Wali Kota melalui BKSDM untuk dilakukan penegakan disiplin sesuai dengan aturan perundang-undangan,” kata Zulfahmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights