JAKARTA, cinews.id – Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada, Senin (24/6/2024), Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah memerintahkan pengumpulan uang atau sharing di Kementerian Pertanian (Kementan). Bahkan, mengaku baru mengetahui adanya praktik itu ketika di persidangan.
Klaim dari SYL disampaikan saat Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mencecarnya perihal praktik pengumpulan uang terhadap para eselon I di Kementan.
“Apakah saudara masih mendengar bahwa ada pengumpulan atau sharing pengumpulan uang dari pejabat eselon I ? Untuk kepentingan operasional menteri atau kepentingan saudara? Pernah nggak saudara mendengar itu setelah Kasdi dilantik menjadi Sekjen?” tanya Hakim Rianto, Senin (24/6/2024).
“Sharing-sharing dan pengumpulan itu baru saya dengar di persidangan ini Yang Mulia, Sebelumnya tidak. Saya ingin menggarisbwahi Yang Mulia, izin menambhakan, Sekjen ini, Pak Kasdi sangat profesional, dia sangat akademik, dia sangat patuh pada aturan, dia orang yang selama ini memjadi imam saya kalau sembahyang pak. Jadi saya tidak yakin kalau itu terjadi,” jawab SYL.
“Intinya saudara tdidak pernah memerintahkan Sekjen?” tanya Hakim Rianto.
“Saya kira tidak, insyaallah tidak,” sebut SYL.
Di hadapan majelis hakim, SYL juga mengklaim tak pernah memerintahkan mantan Direktur Kementan, Muhammad Hatta, untuk melakukan praktik sharing tersebut.
SYL berdalih, dalam setiap pembicaraannya dengan Hatta tak pernah membahas soal dana. Seluruhnya hanya tentang program Kementan.
“Apakah itu saudara bilang secara informal kepada Prof Imam, Muhammad Hatta, atau ke Kasdi bahwa saudara mengeluh karena anggara kementerian setelah COVID banyak yang turun sehingga untuk operasional kurang?” tanya Hakim Rianto.
“Saya pastikan tidak Yang Mulia,” sebut SYL.
“Saudara tidak pernah memerintah Sekjen maupu Dirjen untuk membantu saudara masalah dana untuk operasional saudara?” cecar Hakim Rianto.
“Saya bicara dana hampir tidak pernah Yang Mulia. Saya selalu bicara dalam konsepsi dan program. Memang bukan tugas menteri bicara dana,” ucap SYL.
Tak hanya itu, SYL juga membantah soal kerap mengancaman menonjobkan pegawai Kementan yang tidak mematuhi perintahnya.
“Saudara menyampaikan kepada apakah itu Momon Rusmono atau melalui Kasdi atau Terdakwa Muhammad Hatta dengan kata-kata, apabila para eselon I atau pejabat di Kementerian itu tidak memenuhi permintaan saudara selaku menteri, maka jabatan mereka dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau dinonjobkan, kata-kata saudara itu?” tanya hakim.
“Yang pasti tidak. Saya terlalu lama jadi birokrat, tidak pernah menyampaikan hal-hal seperti itu,” jawab SYL.
“Itu disampaikan saksi-saksi lain,” sebut Hakim Rinato.
“Saya bantah itu,” kata SYL menagaskan
SYL juga menegaskan dirinya baru mendengar adanya praktik sharing di Kementan saat persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi bergulir.
“Saya baru tahu ada sharing setelah di persidangan ini. Oleh karena itu, saya tidak mungkin bisa mengancam-ancam memaksa-maksa karena saya gak tahu. Karena saya nggak tahu nggak mungkin bisa mengancam,” kata SYL.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.