MAKASSAR, cinews.id – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap buronan kasus Bahan Bakar Ilegal (BBM) di Kalimantan Timur (Kaltim). Wanita bernama Dahniar Binti Darisa ditangkap usai buron sejak 2018.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan bahwa yang bersangkutan ditangkap di Pasar Terong, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Rabu, 22 Mei 2024.
“Penangkapan itu hasil kolaborasi Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan RI,” katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (24/5/2024).
Ia mengatakan, Dahniar ditangkap setelah kasusnya dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan PN Tanah Grogot Nomor 264/Pid.Sus/2018/PN Tgt Tanggal 11 Oktober 2018.
Dahniar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tersebut melanggar pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas BUMI.
“Terdakwa oleh karena itu, dipidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” ungkapnya.
Ia juga menyatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya sudah menyampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi.
“Namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus salim, mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan.
Agus Salim senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.